TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan bahwa KSAL Laksamana TNI Yudo Margono ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon Panglima TNI.
"Saya dapat informasi bahwa yang ditunjuk itu adalah KASAL," ujarnya setelah rapat Komisi I pada Senin, 28 November 2022.
TB mengatakan bahwa yang diajukan dan direkomendasikan oleh presiden hanya satu nama saja. "Sesuai aturan, hanya satu nama saja," ujarnya.
Selain itu, dia tidak mempermasalahkan jika Yudo Margono direkomendasikan sebagai calon Panglima TNI yang baru. Karena menurutnya, kepala staf dari darat, laut, maupun udara, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan.
"Lalu siapa yang dipilih? Kita serahkan hak prerogatif kepada Presiden, dan presiden memilih kepala staf angkatan laut, buat kami selesai. Mari kita bawa ke fit and proper test," katanya.
Penyerahan Surpres
Mengenai jadwal surpres calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, akan dilaksanakan pada hari ini, yang kemudian pada Selasa akan dibawa ke Bamus dan akan diserahkan untuk uji kelayakan di Komisi I.
"Sehingga rencananya, Rabu akan dilaksanakan uji kelayakan," katanya.
Kemudian setelah itu, keputusan tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPR dan pada Kamis-nya akan dilaksanakan Sidang Paripurna. Setelah sidang selesai, akan diserahkan kembali kepada presiden nama yang telah disepakati atau disetujui untuk menjadi Panglima TNI yang baru.
Yang diharapkan dari Panglima TNI baru
bahwa terdapat 5 hal yang dia prediksikan untuk digali dalam hal ini, yakni:
1. Memiliki sebuah harapan dan permintaan dari seluruh fraksi bahwa seluruh prajurit TNI harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang ada dan menjaga netralitas. Terlebih menjelang 2024 yang mana merupakan tahun politik.
2. Panglima TNI yang baru harus mampu meningkatkan disiplin. Karena berdasarkan data yang ada, disiplin prajurit kira-kira mulai menurun.
3. Panglima yang baru harus mampu melakukan upaya-upaya pelatihan dan pendidikan dalam rangka menjaga profesionalisme sebagai prajurit profesional.
4. Panglima TNI harus mampu meneruskan Renstra minimum essential force. Yang terakhir yaitu 2011 dan 2024.
5. Panglima TNI juga harus mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit.
NESA AQILA
Baca: Istana Kirim Surpres Jokowi Soal Nama Calon Panglima TNI ke DPR Sore Ini