TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP pada Minggu 27 November 2022. Unjuk rasa tersebut dilaksanakan saat pelaksanaan car free day di Bundaran HI, Jakarta.
Aksi penolakan ini diwarnai ketegangan dengan kepolisian yang mengawasi pelaksanaan car free day.
Ketegangan tersebut bermula saat polisi hendak mengambil paksa spanduk peserta aksi. Polisi beralasan aksi koalisi masyarakat sipil tersebut tidak memiliki izin.
"Ini olahraga," kata salah satu polisi di lokasi kejadi, Minggu 27 November 2022. Upaya merebut spanduk itu mendapat respons dari pedemo. "Woi, woi."
Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan narasi-narasi penolakan pengesahan RKUHP karena RUU tersebut masih banyak mengandung permasalahan. Mereka membawa spanduk-spanduk menuju depan Gedung Bawaslu RI.
Selain melakukan acara jalan santai, koalisi masyarakat sipil juga memberikan orasi-orasi mereka kepada masyarakat. Mereka mengemukakan beberapa masalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal penghinaan presiden dan juga pasal terkait agama yang dinilai karet dan dapat merugikan masyarakat.
Mahasiswi Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Rafina, yang tergabung dalam aksi tersebut menyampaikan aspirasinya terhadap RKUHP. Dengan menggunakan pengeras suara, ia berkata RKUHP sejatinya merupakan alat pemerintah untuk memberangus pemikiran kritis masyarakat.
"Jadi dalam waktu yang mendesak ini, kita semua harus melakukan penolakan. Karena pasal-pasalnya itu mengancam kebebasan berekspresi masyarakat," kata Rafina pada Minggu 27 November 2022.
Selama aksi tersebut, koalisi masyarakat peserta aksi sempat bersitegang dengan aparat kepolisian yang sedang bertugas di lapangan
Koalisi Masyarakat Sipil tersebut berisi beberapa lembaga swadaya masyarakat. Beberapa LSM yang tergabung dalam aksi tersebut antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Greenpeace, Trend Asia, Amnesty Internasional Indonesia, dan masih banyak lagi.
Baca: Ini 10 Pasal RKUHP yang Dinilai Bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil