TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) telah menahan empat orang prajurit untuk mendalami dugaan kekerasan yang menewaskan Prada Muhammad Indra Wijaya di Makoopsud III, Biak, Papua. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III Biak.
""Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, maka TNI AU akan memberikan sanksi hukum yang tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Indan Gilang Buldansyah dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Rabu, 23 November 2022.
Gilang mengungkapkan bahwa penahanan itu dilakukan agar pelaku dapat di mintai keterangan untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.
Meskipun demikian, Gilang tidak begitu menjelaskan bentuk kekerasan apa yang telah dilakukan pelaku hingga membuat korban meninggal dunia. Namun, ia mengatakan bahwa korban sempat di rawat di rumah sakit meski nyawa korban tidak tertolong.
"Prada Muhamad Indra Wijaya, merupakan Tamtama yang bertugas di Sekretariat, Makoopsud III Biak, yang meninggal pada Sabtu (19 November 2022), setelah sebelumnya dilakukan perawatan di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak," ujar Gilang.
Korban disebut sempat pingsan sebelum dinyatakan meninggal
Dalam penjelasan yang diberikan Gilang mengatakan bahwa korban sempat pingsan saat sebelum dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit.
"Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak," tutur Gilang.
MUH RAIHAN MUZAKKI
Baca: Prajurit Meninggal Misterius di Makoopsud III Biak, TNI AU Lakukan Pendalaman