TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Militer Komando Operasi Udara atau Satpom Koopsud III TNI Angkatan Udara Biak, Papua mendalami dugaan kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang prajurit. Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah mengungkapkan bahwa korban bernama Prajurit Dua Muhammad Indra Wijaya.
Indan menuturkan bahwa Indra merupakan tamtama yang bertugas di Sekretariat Makoopsud III Biak. Ia meninggal pada Sabtu 19 November 2022 setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak.
"Prada Muhammad Indra Wijaya dilaporkan telah meninggal di rumah Sakit Lanud Manua Biak, setelah sebelumnya pingsan di Mess Tamtama Tiger Makoopsud III Biak," kata Indan pada siaran pers Selasa 22 November 2022.
Indan menerangkan TNI AU telah menahan empat orang prajurit atas adanya kasus ini. Mereka ditahan guna dimintai keterangan dalam penyidikan. "Terhadap kejadian tersebut, TNI AU telah menahan 4 prajurit, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan, untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut," ujar dia.
Indan berujar institusi tidak segan menghukum prajurit yang terbukti bersalah. TNI AU akan memberikan sanksi hukum yang tegas dalam kasus ini. "Bila terbukti ditemukan ada tindak pidana penganiayaan, TNI AU akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.