TEMPO.CO, Jakarta - Mencuatnya kasus tambang batubara ilegal Ismail Bolong yang dibekingi para perwira Polri mendapatkan perhatian dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Trend Asia akan mengeluarkan pernyataan sikap hari ini.
Berdasarkan undangan yang diterima Tempo, kelima lembaga tersebut menilai kasus pertambangan ilegal yang dibekingi masyarakat selama ini sudah menjadi rahasia umum. Mereka menilai mencuatnya kasus Ismail Bolong ini hanya sebagai fenomena gunung es.
"Kasus ini tidak boleh berhenti di Ismail Bolong, tapi perlu dilakukan pengungkapan aktor yang bermain di balik tambang illegal dan penegakkan hukum secara serius, baik dari aspek pidana pertambangan maupun korupsi," tulis mereka dalam undangan tersebut.
Komitmen pemerintah soal transisi energi diragukan
Mereka juga menilai mencuatnya sejumlah nama perwira Polri dalam kasus ini semakin membuktikan lembaga penegak hukum itu jauh dari kata profesional. Selain itu, menurut mereka, kasus ini membuktikan bahwa agenda pemerintahan Presiden Jokowi untuk melakukan transisi energi ke sumber terbarukan demi penyelamatan lingkungan sebagai bualan belaka.
"Justru penegak hukum yang melakukan pembiaran bahkan penegak hukum diduga kuat menjadi pelaku/beking tambang illegal yang memiliki dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang luar biasa," kata mereka.
Agenda konferensi pers pernyataan sikap itu akan dilakukan kelima lembaga tersebut di kantor YLBHI Jakarta pagi ini.
Selanjutnya, Ferdy Sambo membenarkan dokumen penyelidikan