INFO NASIONAL -- Proses pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) untuk Pencatatan Hak Cipta dan Perpanjangan Merek hanya dibutuhkan waktu kurang dari 10 menit. KI juga dapat membantu para kreator mengakses pemodalan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di DKI Jakarta untuk mendaftarkan merek produknya melalui melalui perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Menurut dia, hasil kreasi dan inovasi yang diciptakan seseorang ataupun kelompok tanpa adanya perlindungan atas KI produk tersebut, maka tidak akan ada penghargaan terhadap nilai ekonominya dan terlebih terhadap penghargaan atas moral dari suatu ciptaan yang dihasilkan.
“Hanya dengan mudahnya sekarang orang tidak mencatatkan lagunya, tetapi lagunya menjadi top di Youtube, dapat diunduh sampai puluhan juta, terlambat mencatatkan hak ciptanya, dia tidak dapat klaim kekayaan intelektual hak ciptanya,” ujar Yasonna saat memberikan berbagai arahan untuk para UMKM agar mematenkan merek dan hak cipta usaha mereka dalam acara “Yasonna Mendengar DKI Jakarta” di Pos Bloc, Pasar Baru Jakarta Pusat, Senin, 12 November 2022 malam.
Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mengembangkan sektor ekonomi kreatif berbasis KI. Pasalnya, kata dia, Indonesia harus mulai tidak menggantungkan ekonominya terhadap komoditas alam. Sebab, revolusi industri 5.0 sudah di depan mata.
“Komoditas alam lama-lama jika dikuras akan habis. Mari kita bersama-sama sehingga mendorong lahirnya inventor, lahirnya kreator, membuat ekonomi kita akan pulih,” ucap Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan dari seluruh provinsi, DKI Jakarta menempati posisi pertama pendaftaran merek industri, baik yang besar maupun yang kelas rumahan atau UMKM. Sejak tiga tahun terakhir, kata Yasonna, jumlah pendaftarannya juga terus menanjak dari 18 ribuan, 20 ribuan, hingga lebih dari 30 ribu pada 2022.
Selain itu, DKI Jakarta juga menempati posisi keempat secara nasional dalam pencatatan hak cipta. Pada 2020, pencatatan ciptaan di Jakarta sebanyak 5.996, kemudian meningkat menjadi 8.724 pada 2021, dan 10.438 pada 2022.
Dalam hal ini Yasonna berharap lebih banyak anak muda, insan kreatif, dan pengusaha di Jakarta yang melek kekayaan intelektual, dengan menempelnya kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan, masyarakat akan dapat menambah nilai ekonomi dari produknya, dan juga berperan dalam peningkatan ekonomi nasional dalam negeri.
“Perlindungan kekayaan intelektual atas karya dan inovasi tidak hanya dapat meningkatkan harga dari produk yang kita jual tetapi kekayaan intelektualnya juga bisa dijadikan jaminan fidusia,”ujar Yasonna.
Yasonna menjelaskan kekayaan intelektual juga dapat membantu para kreator mengakses permodalan. Peraturan kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli.
Yasonna menjelaskan, lewat peraturan tersebut, telah diatur bagaimana pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank. Untuk meningkatkan geliat ekonomi kreatif, Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual. Yasonna mengatakan pihak DJKI juga telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta hanya dalam waktu kurang dari 10 menit.
“Berkat POP HC, pencatatan hak cipta kita naik menjadi lebih dari 91 ribu hanya dalam setahun. Ini peningkatan dahsyat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 58 ribuan,” ujarnya.