TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit, mengatakan pistol Glock-17 yang digunakan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat menyisakan 12 peluru di magasin.
Ridwan Soplanit mengatakan Komisaris Besar Susanto, Kabag Gakkum Biro Provost Divisi Propam Polri saat itu, menanyakan soal senjata api ke Richard Eliezer pada 8 Juli 2022, setelah kemarian Yosua. Richard lalu menyerahkan pistol Glock-17 kepada Susanto. Ia pun langsung melakukan pengecekan nomor seri dan jumlah peluru dalam magasin.
“Kombes Susanto membuka magasin dan menghitung isinya. Ada 12 peluru. Selain itu senjata HS milik Yosua juga diperiksa,” kata Ridwan Soplanit saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.
Ridwan membeberkan temuan 10 selongsong peluru di beberapa titik sekitar mayat Yosua. Rincian 10 selongsong, yakni satu di tubuh korban, satu di antara korban, satu di meja makan, satu di bawah tangga. Kemudian di sebelah kaki kanan korban, di lantai di bawah rak minum, di kaki kursi, depan kamar mandi, satu di samping badan pelaku, di lantai, di area dekat pelaku, dan satu di bawah meja makan.
“Sepuluh selongsong yang kami kumpulkan, kami tidak melakukan spesifikasi pada jenis senjata,” kata Ridwan Soplanit.
Ridwan Soplanit mengatakan tujuh peluru masuk tubuh Yosua, satu peluru di antaranya bersarang di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli lalu. Namun ia mengatakan tim olah TKP menemukan 10 selongsong peluru di lokasi kejadian yang berserakan di beberapa titik.
“Jadi waktu hasil visum sesuai dengan luka yang di tubuh Yosua itu disebutkan ada tujuh yang masuk. Saya tidak tahu tiga selongsong yang lain karena di visum memang cuma tujuh yang masuk, tapi yang tiga itu tidak,” kata Ridwan Soplanit.
Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan kesaksian Ridwan Soplanit mengungkap fakta peluru kliennya yang tersisa 12 peluru. Kemudian pistol dan barang bukti lain dibawa Kombes Susanto ke kantor Propam Polri disaksikan oleh penyidik Polres Jaksel. Ia mengatakan kesaksian itu juga membuktikan kliennya menembak Yosua tiga kali karena sebelum eksekusi ada 15 butir peluru di magasin.
“Jadi ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru, karena untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua. Saat ini saya belum bisa buka, tapi nanti ada pemeriksa ahli, tentunya kita akan gali bersama,” kata Ronny.
Dalam kesaksian sebelumnya di sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, 3 November 2022, Ridwan mengatakan tim Polres Jakarta Selatan menyita 10 selongsong yang mereka temukan, 4 serpihan peluru, dan 3 proyektil. Namun ia mengatakan Komisaris Besar Susanto mengambil barang bukti tersebut.
“Saat itu dia mengambil barang bukti senpi yang sudah dimasukkan ke dalam kantong,” ujar Ridwan kepada majelis hakim.
Ridwan mengatakan alasan Susanto mengambil barang bukti pistol karena ini merupakan peristiwa tembak-menembak antar-anggota sehingga beralibi barang bukti diamankan terlebih dahulu ke Propam di Mabes Polri.
“Yang diamankan saat itu hanya senpi, magasin, dan peluru. Adapun barang bukti lain diamankan di Polres,” kata Ridwan.
Selanjutnya: dugaan merusak TKP...