Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaksanaan UU Desa Dinilai Tak Sejahterakan Petani

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pembangunan desa. TEMPO/Prima Mulia
Ilustrasi pembangunan desa. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Desa Membangun (Komasdem) menilai pelaksanaan Undang-Undang atau UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 masih belum efektif mensejahterakan petani.

Koalisi pun menyebut banyak peraturan pelaksana UU Desa yang tumpang tindih sehingga tak mensejahterakan petani.

"Ada dua kementerian yang mengatur hal yang sama, tapi tidak sama isinya. Ada ketidaksingkronan," kata Sekretaris Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Manambus Pasaribu hari ini, Kamis, 5 Desember 2019.

Dia mengungkapkannya dalam diskusi di Kantor Sekretariat Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Ligamas, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Dia menuturkan UU Desa telah memasuki tahun keenam pelaksanaannya sejak disahkan pada 25 Januari 2014.

Pemerintah pun telah menerbitkan peraturan pelaksanaannya yakni 5 peraturan pemerintah, 42 peraturan setingkat menteri, dan 2 surat keputusan bersama Mendagri, Menteri Desa PDTT, dan Menkeu.

Manambus mengungkapkan hasil riset Komasdem dan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (Jamsu) menemukan pembentukan berbagai regulasi pendukung tambal sulam.

Banyak pula regulasi yang tumpang tindih, bahkan saling bertolak belakang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manambus mencontohkan, Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tumpang tindih dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keuangan Desa.

Dalam permendes, pembangunan manusia dan pembangunan nonfisik seperti pemberdayaan masyarakat dipisahkan. Sedang dalam permendagri, pemberdayaan masyarakat di bawah aturan pembangunan nonfisik.

Menurut Manambus, berbagai aturan itu justru tak mengakselerasi pelaksanaan UU Desa. Dana desa yang seharusnya membuat masyarakat desa lebih sejahtera ternyata tak berjalan sebagaimana mestinya.

Dana desa yang terus naik tiap tahunnya ternyata tak mampu menyelesaikan masalah warga desa.

"Meski dana desa sudah berdampak pada masyarakat dalam pembangunan infrastruktur, namun tak menyentuh hal yang lebih substansial."

Maka Jamsu dan Komasdem menyarankan pemerintah mengamandemen undang-undang sektoral yang bersinggungan dengan desa. Khususnya yang menyangkut kewenangan dan pengelolaan sumber daya alam.

Pemerintah juga diminta berkoordinasi antarkementerian dan mensingkronkan produk hukum yang terkait dengan UU Desa. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

2 hari lalu

Seorang pekerja mengangkut pupuk urea bersubsidi dari Gudang Lini III Pupuk Kujang di Pasir Hayam, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. (ISTIMEWA)
Pupuk Subsidi Sudah Bisa Ditebus, Hanya di Kios Resmi

PT Pupuk Indonesia mengumumkan pupuk subsidi sudah bisa ditebus di kios pupuk lengkap resmi wilayah masing-masing.


Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

15 hari lalu

Anis Hidayah, komisioner Komnas HAM turun ke Pakel Banyuwangi, terkait konflik lahan antara warga dengan PT Bumisari. Istimewa
Komnas HAM Ungkap Warga Desa Pakel Kecewa dengan Pemda Banyuwangi, Polres, dan PT Bumisari

Komisoner Komnas HAM Anis Hidayah turun untuk meninjau lokasi dan situasi konflik lahan di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.


Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

16 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Kasus 9 Petani Penolak Bandara IKN Digunduli Polisi, Komnas HAM Minta Diselesaikan Secara Restorative Justice

Komnas HAM menemui Polda Kaltim untuk membahas kasus 9 petani yang ditangkap dan digunduli karena menolak pembangunan bandara di IKN.


Husni Tanggapi Masalah Pendistribusian Pupuk

19 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI M. Husni. Foto : Eno/Andri
Husni Tanggapi Masalah Pendistribusian Pupuk

Anggota Komisi VI DPR RI, M. Husni, merasa miris akan permasalahan pupuk subsidi, terutama persoalan pendistribusian yang berulang setiap tahun.


Jokowi Sebut Penyesuaian HPP Gabah Bisa Rampung Sebelum Akhir Pekan

20 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Seskab Pramono Anung saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Jokowi Sebut Penyesuaian HPP Gabah Bisa Rampung Sebelum Akhir Pekan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan saat ini kenaikan Harga Pokok Penjualan (HPP) gabah petani baru dalam perencanaan dan penghitungan.


Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

21 hari lalu

Seorang pekerja merapikan beras program Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan (SPHP) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin 19 Februari 2024. Kemendag meminta kepada Perum Bulog agar pengiriman beras pemerintah ke ritel modern yang digelontorkan lewat program SPHP dipercepat, hal tersebut guna menstabilkan harga beras yang melebihi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni Rp69.500 per 5 kilogram. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.


Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

24 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan pandangan pemerintah soal RUU Desa kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan


Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

24 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.


Bulog Terapkan Skema Komersial untuk Penyerapan Gabah dan Beras dari Petani Solo Raya

26 hari lalu

Pekerja memasukkan gabah ke dalam mesin pengeringan di Sentra Penggilingan Padi atau Modern Rice Milling Plant (MRMP) di Kendal, Jawa Tengah, Kamis 21 Juli 2022. Menurut Direktur Utama Perum BULOG Budi Waseso, pihaknya kini memiiki 10 MRMP, salah satunya di Kendal yang dilengkapi dengan fasilitas seperti pengering yang mampu mengolah gabah dengan kapasitas 120 ton per hari, penggilingan gabah atau 'rice milling unit' (RMU) dengan kapasitas sebesar 6 ton per jam, dan silo sebanyak tiga unit. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Bulog Terapkan Skema Komersial untuk Penyerapan Gabah dan Beras dari Petani Solo Raya

Pemimpin Cabang Bulog Surakarta Andy Nugroho mengemukakan penyerapan gabah atau beras langsung dari petani dilakukan Bulog sejak awal 2024 dengan menerapkan skema komersial.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

26 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.