TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polda Bangka Belitung Brigadir Satu Indra Ariyanto Sugama Simanjuntak alias Briptu Juntak akhirnya ditahan setelah diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan perbuatan asusila terhadap istri seorang tersangka kasus narkoba. Penahanan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Babel.
Budiono, kuasa hukum korban mengatakan sudah mendapat informasi tesebut pada Jumat malam, 18 November 2022.
"Informasi yang kami terima penahanan dilakukan untuk 30 hari. Kami berterima kasih kepada Kapolda Bangka Belitung yang telah bertindak dan merespons laporan klien kami," ujar Budiono kepada Tempo, Sabtu pagi, 19 November 2022.
Baca juga: Anggota Polisi Dilaporkan karena Diduga Berhubungan Intim dengan Istri Tersangka Kasus Narkoba
Menurut Budiono, perbuatan tercela Briptu Juntak harus ditindak tegas karena telah merugikan korban dan telah mencoreng nama baik institusi Polda Bangka Belitung.
"Harapan kami agar perkara ini tetap terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Semoga tidak ada lagi oknum-oknum yang berbuat demikian," ujar dia.
Budiono menuturkan peristiwa tersebut bermula saat kliennya A alias J ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Briptu Juntak sebagai penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, kata dia, diduga memaksa memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor pin ATM.
"Karena klien kami tidak mau, maka oknum itu menghubungi dan menemui istri klien kami melakukan penekanan meminta nomor pin ATM," ujar dia.
Istri A, kata Budiono, kemudian memberitahukan jumlah saldo dan nomor pin ATM yang serta menyerahkan buku tabungan milik suaminya di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.
"Penyerahan itu dilakukan istri klien kami karena ketakutan. Oknum ini juga sempat mengatakan bahwa penyerahan ini agar tidak diceritakan kepada siapa pun," ujar dia.
Budiono menyebutkan anggota polisi tersebut kemudian sering datang berkunjung ke kediaman istri A alias J yang berada di seputaran Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Kota Pangkalpinang.
"Kemudian dia memaksa istri klien kami berhubungan intim dengan iming-iming akan meringankan hukuman klien kami dan berjanji akan mengembalikan uang Rp 40 juta yang diambil oleh oknum tersebut. Istri klien kami terpaksa menuruti keinginan anggota polisi ini. Pada kenyataannya, klien kami tetap dihukum berat dengan vonis 5 tahun 6 bulan," ujar dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan tindak lanjut laporan korban merupakan bukti komitmen pihaknya dalam menindak tegas anggota Polri yang nakal.
"Mau siapa pun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran apalagi menyangkut pidana umum," ujar dia.
Baca juga: KIKA Desak Rektor UBB Cabut Sanksi Skorsing terhadap 131 Mahasiswa
SERVIO MARANDA