TEMPO.CO, Jakarta - Akademisi Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Ubedilah Badrun mendesak Rektor Universitas Bangka Belitung atau UBB untuk mencabut sanksi terhadap 131 mahasiswa UBB.
Hal itu disampaikan Ubedilah Badrun dalam diskusi publik yang bertajuk Menggugat Pemberangusan Kebebasan Akademik pada Senin, 14 November 2022.
"Secara kronologis, secara regulasi, dan secara argumen substansial paradigma pendidikan modern, tidak ada alasan kuat yang diterima akal sehat untuk memberi sanksi skorsing perkuliahan, pelarangan aktivitas di kampus, dan sanksi pengulangan mata kuliah kepada mahasiswa hanya karena berkegiatan melewati jam yang dijadwalkan dan karena berdemonstrasi menyampaikan aspirasi," ujarnya saat ditemui jurnalis usai diskusi.
Acara tersebut diselenggarakan oleh sejumlah aliansi mahasiswa dan buruh yang tergabung dalam Komite Pembebasan Akademik (KPA) di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Jakarta.
"Oleh karena itu, sanksi terhadap 131 mahasiswa UBB tersebut harus dicabut. Rektor UBB punya otiritas untuk segera mencabut sanksi tersebut," kata Ubedilah yang juga akademisi Universitas Negeri Jakarta atau UNJ.
Alasan pemberian skorsing
Sebelumnya diberitakan bahwa, 131 mahasiswa UBB dikenakan sanksi skorsing dan pengulangan mata kuliah karena dinilai berkegiatan melewati jadwal yang telah ditetapkan dan berdemonstrasi.
Selain Ubedilah, Presma Universitas Bangka Belitung Fahlefi Aditama dan KASBI Unang Sunarno juga hadir sebagai pembicara.
"Kami mencoba berjuang di dalam kampus agar sanksi dicabut, tetapi sampai saat ini belum berhasil. Bahkan dengan cara berdikusi kekeluargaan juga, mereka para pejabat kampus sulit untuk mendengarkan aspirasi kami," tutur Fahlefi dalam forum diskusi publik tersebut.
NESA AQILA
Baca: Dugaan Upaya Pembungkaman, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Datangi Komnas HAM hingga DPR