Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Polda Babel yang Ajak Istri Tersangka Kasus Narkoba Berhubungan Intim Resmi Ditahan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Polda Bangka Belitung Brigadir Satu Indra Ariyanto Sugama Simanjuntak alias Briptu Juntak akhirnya ditahan setelah diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan perbuatan asusila terhadap istri seorang tersangka kasus narkoba. Penahanan dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Babel.

Budiono, kuasa hukum korban mengatakan sudah mendapat informasi tesebut pada Jumat malam, 18 November 2022.

"Informasi yang kami terima penahanan dilakukan untuk 30 hari. Kami berterima kasih kepada Kapolda Bangka Belitung yang telah bertindak dan merespons laporan klien kami," ujar Budiono kepada Tempo, Sabtu pagi, 19 November 2022.

Baca juga: Anggota Polisi Dilaporkan karena Diduga Berhubungan Intim dengan Istri Tersangka Kasus Narkoba

Menurut Budiono, perbuatan tercela Briptu Juntak harus ditindak tegas karena telah merugikan korban dan telah mencoreng nama baik institusi Polda Bangka Belitung.

"Harapan kami agar perkara ini tetap terus berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Semoga tidak ada lagi oknum-oknum yang berbuat demikian," ujar dia.

Budiono menuturkan peristiwa tersebut bermula saat kliennya A alias J ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Briptu Juntak sebagai penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, kata dia, diduga memaksa memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor pin ATM.

"Karena klien kami tidak mau, maka oknum itu menghubungi dan menemui istri klien kami melakukan penekanan meminta nomor pin ATM," ujar dia.

Istri A, kata Budiono, kemudian memberitahukan jumlah saldo dan nomor pin ATM yang serta menyerahkan buku tabungan milik suaminya di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Penyerahan itu dilakukan istri klien kami karena ketakutan. Oknum ini juga sempat mengatakan bahwa penyerahan ini agar tidak diceritakan kepada siapa pun," ujar dia.

Budiono menyebutkan anggota polisi tersebut kemudian sering datang berkunjung ke kediaman istri A alias J yang berada di seputaran Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Kota Pangkalpinang.

"Kemudian dia memaksa istri klien kami berhubungan intim dengan iming-iming akan meringankan hukuman klien kami dan berjanji akan mengembalikan uang Rp 40 juta yang diambil oleh oknum tersebut. Istri klien kami terpaksa menuruti keinginan anggota polisi ini. Pada kenyataannya, klien kami tetap dihukum berat dengan vonis 5 tahun 6 bulan," ujar dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan tindak lanjut laporan korban merupakan bukti komitmen pihaknya dalam menindak tegas anggota Polri yang nakal.

"Mau siapa pun, kita akan tindak tegas kalau terbukti bersalah melakukan pelanggaran apalagi menyangkut pidana umum," ujar dia.

Baca juga: KIKA Desak Rektor UBB Cabut Sanksi Skorsing terhadap 131 Mahasiswa

SERVIO MARANDA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

11 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

2 hari lalu

Ilustrasi beras Bulog. TEMPO/Subekti
Satgas Pangan Polri Temukan Stok Beras SPHP Langka

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri menemukan kelangkaan beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Bangka Belitung.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

2 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Jatuhkan Sanksi Berat kepada Plt Karutan Ristanta

Dalam kasus pungli di rutan KPK ini, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dan menahan 15 orang.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

2 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas akan Bacakan Putusan 3 Terperiksa Hari Ini

Tiga terperiksa kasus pungli di Rutan KPK yaitu eks Plt Kepala Cabang Rutan Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan Sopian Hadi dan Ahmad Fauzi.


Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

2 hari lalu

(Kiri-kanan) Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, Direktur Reserse Narkoba Kombes Slamet Ady Purnomo, Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing dan Kabid Humas Kombes Jojo Sutarjo saat konferensi pers pengungkapan kasus 35 kilogram sabu, Selasa, 26 Maret 2024. (foto servio maranda)
Polda Babel Amankan Sabu 35 Kg dalam Bungkus Teh Cina Asal Aceh, Pekerja Tambang Diduga Jadi Target Pasar

Polda Babel mengamankan sabu 35 kg dalam kemasan teh cina asal Aceh dari dua kurir yang tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

3 hari lalu

Shutterstock.
Izin Kebun Sengon Ditanami Kelapa Sawit, Bos PT Green Forestry Indonesia Ditangkap di Bandara Depati Amir

Kejaksaan menangkap Bos PT Green Forestry Indonesia yang masuk dalam DPO. Salah gunakan izin kebun sengon untuk kelapa sawit.


Advisor PT Timah Diduga Terkait Kasus Timah Ilegal, Manajemen Perusahaan Bilang Begini

7 hari lalu

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022./Dok. Kejagung RI
Advisor PT Timah Diduga Terkait Kasus Timah Ilegal, Manajemen Perusahaan Bilang Begini

Nama Edi Kodri alias Buyung yang disebut-sebut Advisor Direktur Utama PT Timah itu mencuat setelah polisi menyita pasir timah di kediamannya.