TEMPO Interaktif, Serang: Ketua Forum Guru Madrasah Diniyah Pandeglang Muhidin mengatakan, tidak hanya honor para guru madrasah yang belum dibayar. Tetapi, kata dia, biaya operasional untuk 824 Madrasah Diniyah juga hingga saat ini tidak kunjung dicairkan oleh pemerintah.
Akibatnya, kegiatan belajar mengajar di daerah itu mulai terhambat. Karena biaya operasional untuk membeli alat tulis dan peralatan kantor tidak tersedia.
"Kebutuhan dana untuk membayar 3.200 guru honorer dan biaya operasional bagi 824 madrasah yang ada di Pandeglang adalah Rp 2,4 miliar, kata Muhidin, Jumat (20/3).
Pada tahun 2007, pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 27/2007 Tentang Wajib Diniyah. Dalam aturan itu, setiap anak beragama Islam di Pandeglang diwajibkan mengikuti sekolah Diniyah kendati anak tersebut telah mengenyam pendidikan di sekolah umum. Belakangan pemerintah Pandeglang tidak mampu membiayai para guru dan biaya operasional Madrasah Diniyah yang diwajibkan itu.
Kepala Departemen Agama Kabupaten Pandeglang, Maman Faturahman mengatakan, dirinya tidak bisa menyelesaikan adanya keterlambatan pencairan dana itu. Sebab itu kebijakan Madrasah Diniyah merupakan wewenang Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
MABSUTI IBNU MARHAS