TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran baru tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirop pada Anak untuk mencegah Peningkatan Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Nomor HK.02.02/III/3713/2022, yang ditetapkan pada 11 November 2022. Hingga 15 November 2022, Kemenkes mencatat tidak ada lagi kasus baru gagal ginjal akut pada anak.
“Melalui surat edaran ini, seluruh fasilitas Kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF) dan toko obat dalam penggunaan obat diminta untuk berpedoman pada penjelasan Kepala BPOM terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan, dikecualikan dan tidak boleh digunakan,“ ujar juru bicara Kementerian Kesehatan M. Syahril dalam keterangannya Kamis 17 November 2022.
Selain itu Syahril juga menjelaskan di dalam surat edaran yang baru, mengatur mengenai dua belas obat kritikal yang boleh digunakan namun dengan monitoring tenaga kesehatan. Kedua belas obat tersebut di antaranya Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio sirup, Sildenafil, Viagra sirup, Kloralhidrat (Chloral hydrate) sirup.
“Diluar dari daftar yang ada sebaiknya jangan digunakan dulu, tunggu hasil penelitian lebih lanjut,” tegas Syahril
Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/III/3515/2022 pada 24 Oktober 2022 dan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3565/2022 pada 28 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Obat-obat kritikal ini tetap boleh digunakan oleh tenaga kesehatan dengan pengawasan ketat,” pesan Syahril.
Selanjutnya: penanganan pasien gagal ginjal akut...