Dalam perjalanan kasus ini, MHD kemudian bertugas menerima paket narkoba yang dikirim ke Indonesia. Selama ini dia sudah menerima kiriman paket sebanyak tiga kali.
Paket pertama dan kedua dikirimkan pada Oktober 2022 dengan berat bruto masing-masing 6,7 Kg. Untuk paket ketiga dikirimkan pada November 2022 dengan berat 3,6 Kg.
"Peran dari tersangka satu MHD adalah menerima paket yang dikirim ke Indonesia oleh S," kata Calvin. Menurut dia, seluruh pembiayaan itu ditanggung oleh S. Pembiayaan itu mulai dari pengiriman hingga biaya mereka tinggal di apartemen tersebut.
Sedangkan tersangka AK, kata Calvin, yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai mekanik, ternyata malah menjadi peracik bahan narkoba itu. Sabu yang dikirimkan itu dimasak oleh AK menjadi bentuk kristal untuk diedarkan.
Menurut Calvin, tersangka AK sempat menolak permintaan S menjadi peracik narkoba. "Tersangka AK, datang ke Indonesia dijanjikan jadi mekanik," ujar Calvin.
Nyatanya saat barang diterima pertama kali, mereka diminta untuk ke dapur yang ternyata dijadikan laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu itu. Polisi menyebutnya sebagai kitchen lab. Di situlah AK baru tahu jika dia diminta jadi juru masak narkoba yang dikirim S.
'AK kemudian bertanya, kenapa narkotika? Dia pun mengatakan tak bisa seperti ini. Tapi karena kebutuhan ekonomi, sehingga dia tetap melakukan pembuatan barang haram tersebut. "Lewat komunikasi handphone," kata Calvin.
Tersangka Gunakan Visa Berlibur
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jendral Jayadi mengungkapkan tersangka MHD dan AK masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
"Hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim, yang kami dapatkan bahwa dua tersangka masuk ke Indonesia ini menggunakan visa kunjungan, atau visa turis atau visa wisata," ujarnya.
Jayadi mengatakan, semua biaya mulai dari transportasi hingga akomodasi lain dari para tersangka dibiayai penuh oleh DPO S dengan iming-iming menerima pekerjaan yang sudah dijanjikan.
"Yang membiayai dan mengarahkan, memerintahkan mereka sampai di Indonesia adalah DPO S yang awalnya mereka dijanjikan untuk bekerja," kata dia.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 9,3 kg. Sabu itu terdiri atas 4 kg sabu setengah matang dalam bentuk bubuk dan 5,3 kg sabu siap edar.
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan pasal subsider ialah Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas yang Pesta Sabu jadi Tersangka