TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan partainya bakal membahas masalah penggerudukan Desmond J Mahesa oleh sejumlah kader PDI Perjuangan. Politikus Gerindra itu digruduk saat sedang makan di salah satu restoran di Purworejo, Jawa Tengah hari ini.
"Ya, kami monitor itu dan kita akan bicarakan di internal fraksi mengenai hal tersebut (penggerudukan Desmond)," ujar Dasco saat dikonfirmasi, Jumat, 11 November 2022.
Dasco menyebut sudah mengetahui penyebab koleganya itu digruduk oleh kader partai banteng. Menurut Dasco, hal ini bakal jadi salah satu pembahasan di internal nantinya.
"Ya kita sudah sedikit banyak tahu, oleh karna itu pada hari ini, hari Jumat kita akan adakan pertemuan di fraksi untuk bahas hal yang dikeluhkan teman-teman PDIP di Purworejo," ujar Dasco.
Dalam video yang beredar, Desmond digruduk oleh puluhan kader PDIP yang mengenakan pakaian merah di depan sebuah rumah makan. Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra itu terlihat dijaga oleh sejumlah polisi saat kader PDIP meneriakinya menggunakan pengeras suara.
"Kamu tidak bisa jadi anggota dewan, jadi gubernur, jadi bupati, jadi presiden, lewat partai politik," teriak salah satu kader PDIP itu lewat pengeras suara.
Desmond yang didampingi anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa terlihat hanya diam saja. Sementara itu beberapa kader PDIP terus meneriaki Desmond.
Penyebab munculnya aksi penggerudukan
Polemik ini terjadi akibat pernyataan Desmond soal TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967. Ia mengatakan permintaan PDIP agar negara meminta maaf kepada Presiden Soekarno karena menerbitkan TAP MPRS itu dirasa terlalu mengada-ngada. Desmond pun menolak permintaan agar negara meminta maaf atas hal tersebut.
Menurut Desmond, meminta maaf kepada keluarga Bung Karno hanya akan memenuhi ego dari keluarga Soekarno. "Jadi melaksanakan maunya Megawati habis itu negara minta maaf lagi sama Sukarno, memang Soekarno tidak bermasalah?" kata Desmond.
Dalam konsideren Tap MPR Nomor 33 Tahun 1967, disebutkan Bung Karno melindungi tokoh-tokoh peristiwa G30S/PKI tahun 1965. Namun, tuduhan itu sampai saat ini tidak terbukti karena Soekarno tak pernah diadili atas dugaan itu.
Pemerintah pun telah terbit Tap MPR Nomor 1/MPR/2003 yang menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Ini Alasan Setiap 10 November Diperingati sebagai Hari Pahlawan