TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat melaporkan dengan data awal berkaitan dengan tuduhan suap dalam kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 10 November 2022.
Ali juga meminta masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus membawa data atau dokumen awal untuk memudahkan proses selanjutnya. "Karena tidak jarang laporan tidak memenuhi standar administratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ali.
Kabar adanya dugaan setoran dana tambang ilegal kepada perwira tinggi (pati) Polri mencuat dari pernyataan Aiptu (Purn) Ismail Bolong. Pernyataan Ismail Bolong tersebut terdapat pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor R/LHP-63/III/2022/ Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Sebelumnya, Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule berencana melaporkan dugaan gratifikasi terkait penambangan ilegal tersebut ke KPK.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, langkah kami ProDem akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata dia pada Rabu 9 November lalu.
Iwan juga telah mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin (7/11) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota Polri dalam kasus tersebut. Ia turut membawa dokumen LHP tersebut.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) atau tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp5 miliar-Rp10 miliar setiap bulan. Ia juga mengaku menyuap sejumlah pihak termasuk jenderal polisi.
Baca: Hendra Kurniawan Bantah Tekan Ismail Bolong Buat Video Pengakuan Setoran ke Jenderal Polisi