TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara suap, Mardani Maming akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Kamis, 10 November 2022. Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu akan mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta.
"Jadi sidang perdana Kamis lusa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dari Gedung Merah Putih KPK," kata Juru bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng di Banjarmasih, Selasa, 8 November 2022.
Menurut Aris, penahanan Mardani tetap dilakukan di Jakarta sebagaimana informasi terakhir dari pihak KPK.
Padahal sebelumnya dia mengakui ada kemungkinan penahanan terdakwa dipindahkan ke Lapas Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Mardani Maming ke PN Banjarmasin, Segera Disidang
Namun hal itu rupanya batal dilakukan, meski Aris mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pihak KPK tetap menahan terdakwa di Jakarta.
"Tentunya penahanan seseorang mempertimbangkan berbagai hal, seperti alasan keamanan dan lainnya, tentu kami menghargai keputusan KPK," ujar dia.
Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 ketika masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumubu pada 2010-2015 dan 2016-2018.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu diduga menerima suap dari Henry Soetio selaku pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). KPK menduga Mardani Maming menerima total 104,3 miliar rupiah dalam rentang waktu 2014-2020.
Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mardani Maming masih ditahan di Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jayakarta. Penahanan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022. "Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa. Mengacu undang-undang, pelimpahan berkas akan terlaksana dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ipi.