Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Ismail Bolong, ProDem: Polri Harus Pertanggungjawabkan Hasil Penyelidikan

Reporter

Editor

Febriyan

Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Tangkapan layar Ismail Bolong pengusaha pengepul batu bara yang videonya viral. Sumber: medsos
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Pro Demokrasi, Iwan Sumule, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mempertanggungjawabkan laporan hasil penyelidikan terkait kasus suap tambang batu bara ilegal oleh Ismail Bolong kepada pejabat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).  Iwan menilai apa yang diungkapkan Ismail tersebut merupakan hasil penyelidikan dari internal Polri sendiri.  

"Ini dari Ismail Bolong diserahkan langsung. Jadi saya pikir ini laporan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh institusi Polri sendiri sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Kalau kami yang melakukan penyelidikan sendiri nanti dibilang hoax," jelas Iwan kepada wartawan di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta, Senin, 7 November 2022. 

Dalam video tersebut, Ismail yang merupakan mantan anggota Polri menyatakan dirinya mengelola tambang batu bara ilegal. Dia juga mengaku sempat memberikan setoran uang kepada pejabat Bareskrim senilai Rp 6 miliar dalam tiga tahap pada 2021 lalu. 

Ketika coba dikonfirmasi oleh Tempo, Ismail pun mengaku dirinya dipaksa berbicara dalam video itu. Dia menceritakan dirinya sempat dibawa oleh seorang pejabat di Biro Pengamanan Internal Polri ke sebuah hotel dan membuat video itu.

“Jadi begini, pada saat itu saya dipaksa testimoni, saya tidak bisa. Saya dibawa ke hotel kemudian saya disodorin teks. Itu tengah malam. Betu-betul dipaksa. Dia (seorang perwira tinggi--red.) dalam keadaan mabuk,” kata Ismail Bolong kepada Tempo.

Prodem meminta laporan hasil penyelidikan terhadap Ismail Bolong ditindaklanjuti

Iwan mendatangi Divisi Propam Polri untuk melaporkan masalah suap yang dilakukan Ismail ini. Dia menyatakan laporannya merupakan bentuk kepedulian ProDem untuk membenahi internal kepolisian. Ia menilai dalam kasus suap tambang ilegal itu terdapat anggota Polri yang telah melanggar kode etik dan aturan kedisiplinan polisi.  

"Kami ingin tegaskan sekaligus melaporkan Komjen Agus (Kabareskrim Komjen Agus Andrianto) ini kami minta supaya laporan hasil penyelidikan ini ditindaklanjuti dan kemudian dilakukan sidang disiplin, sidang kode etik karena ini penerimaan suap itu tidak dibenarkan bagi siapapun anggota kepolisian," tutur Iwan. 

Meskipun demikian, Iwan menjelaskan bahwa peraturan kedisiplinan anggota polri sudah terdapat di dalam aturan hukum. Ia menyayangkan jika terdapat anggota polisi telah menerima suap dan dilindungi oleh Kapolri. 

"Karena sudah disebutkan baik di peraturan di perintahkannya soal disiplin anggota kepolisian tentang kode etik. Itu tidak di siarkan bahwa anggota kepolisian itu boleh menerima suap atau yang mereka sebut uang koordinasi," kata dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Iwan mengatakan seseorang pejabat atau anggota penegak hukum mendapatkan barang berharga dapat dianggap gratifikasi. Sehingga, kata dia, hal tersebut harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang menilai adanya penerimaan barang yang memiliki nilai tinggi. 

"Nah sudah pasti kalau kita merujuk pada undang-undang tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi yang tidak dilaporkan selama 30 hari kepada KPK menjadi sebuah tindak pidana," jelas Iwan.

Pemutaran video Ismail Bolong sempat dibajak

Sebelumnya, video pengakuan Ismail Bolong sempat diputar dalam acara diskusi Persekongkolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang pada Kamis, 3 November 2022. Direktur Eksekutif Indonesian Club yang mengadakan acara tersebut, Gigih Guntoro, menyatakan bahwa pemutaran video tersebut sempat mengalami pembajakan. 

Akun Zoom yang digunakan untuk memutar video itu, menurut Gigih, tiba-tiba diretas oleh pihak lain. Panitia pun sempat tak bisa menguasai akun Zoom tersebut. 

“Video tersebut berdurasi selama dua menit. Dan di tengah penayangannya, ada seseorang yang menggambar alat vital laki-laki di layar Zoom,” kata Gigih kepada Tempo.

Setelah acara diskusi Geng Tambang tersebut, video Ismail Bolong itu tersebar luas di media sosial hingga aplikasi percakapan.  

MUH RAIHAN MUZAKKI 

Baca: Ismail Bolong Akui Pernyataannya di Video Viral Dugaan Suap ke Jenderal Polisi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan Akan Minta Perlindungan Polri, TNI, dan LPSK

2 jam lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya, Ketua RT setempat sempat cekcok dengan pemilik ruko akibat okupasi saluran air dan bahu jalan. TEMPO/Mutia Yuantisya
Ketua RT Penolak Ruko Serobot Bahu Jalan Akan Minta Perlindungan Polri, TNI, dan LPSK

Rencana permohonan itu diajukan lantaran adanya konflik dirinya dengan pemilik ruko serobot bahu jalan dan lahan umum lain.


Sambut Hari Bhayangkara ke-77 Polri Gelar Lomba Konten Kreatif, Ini Syaratnya

4 jam lalu

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Istimewa
Sambut Hari Bhayangkara ke-77 Polri Gelar Lomba Konten Kreatif, Ini Syaratnya

Menjelang Hari Bhayangkara ke-77, Polri melalui divisi Humas gelar Lomba Konten kreatif yang akan dilaksanakan pada 1 Juli 2023. Begini syaratnya.


Selidiki Dugaan Pemerasan, Polri Tunda Deportasi WNA Kanada Buronan Interpol di Bali

10 jam lalu

Ilustrasi deportasi. america.aljazeera.com
Selidiki Dugaan Pemerasan, Polri Tunda Deportasi WNA Kanada Buronan Interpol di Bali

Makelar kasus ini diduga memeras WNA sebagai imbalan agar tak ditangkap dan dideportasi.


Sebut Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho Disorot, Ini Profilnya

1 hari lalu

Irjen Agus Nugroho. Wikipedia
Sebut Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho Disorot, Ini Profilnya

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho dianggap keliru menyebut kasus pemerkosaan remaja di arimo sebagai persetubuhan anak di bawah umur.


Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

2 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Kronologi Wamenkumham Eddy Hiariej Laporkan Keponakan Hingga Jadi Tersangka, Pasal Apa?

Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan keponakannya Archi Bela ke Bareskrim Polri hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kasus apa?


Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

2 hari lalu

Suasana rumah mewah yang dijadikan parik esktasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TEMPO/JONIANSYAH 9
Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Bisa Produksi 3 Ribu Pil dalam 30 Menit

Bareskrim menyita barang bukti sebuah alat cetak beserta bahan baku pembuatan pil ekstasi dalam penggerebakan ini.


Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

3 hari lalu

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho. (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri/uyu)
Bareskrim Mulai Dalami Kasus Kebocoran Putusan MK soal Proporsional Tertutup

Bareskrim mendalami laporan mengenai dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional tertutup yang menyeret Denny Indrayana


Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS

4 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Kompolnas Dorong Polda Sulteng Jerat Pelaku Pemerkosaan Anak di Parimo dengan Pasal Berlapis Memakai UU TPKS

Penggunaan UU TPKS dalam kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo) ini untuk menjerat pelaku lebih berat.


Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan Pemerkosaan

4 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in
Pakar Hukum Nilai Kapolda Sulteng Keliru Sebut Kasus Parimo Bukan Pemerkosaan

Korban pemerkosaan masih di bawah umur, Kapolda harusnya menggunakan perspektif Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.


Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

4 hari lalu

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Keponakan Wamenkumham Gugat Bareskrim Karena DItetapkan Sebagai Tersangka

Keponakan Wamenkumham Eddy Hiariej, Archi Bela, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim soal penetapannya sebagai tersangka.