Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta Sidang Kuat Ma'ruf Pekan Ini: Bawa Nama Tuhan hingga Tak Minta Maaf

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa kejadian dan fakta muncul dalam persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf selama sepekan ke belakang. Kuat didakwa dalam kasus pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022. 

Kuat Ma’ruf merupakan salah satu pekerja yang bekerja di dalam rumah Ferdy Sambo. Ia disebut juga memiliki andil dalam proses penghilangan nyawa Brigadir J. Berikut adalah beberapa rangkuman mengenai kejadian dan fakta yang muncul selama persidangan Kuat Ma’ruf sepekan lalu.

1. Bantah Terlibat Pembunuhan, Bawa Nama Tuhan

Pada persidangan yang menghadirkan Kuat Ma’ruf pada Rabu 2 November 2022, Kuat membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Bahkan, ia sampai berani membawa nama tuhan untuk meyakinkan hakim bahwa ia memang tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Biar proses pengadilan menentukan salah atau tidaknya saya. Demi Allah, tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," ujar Kuat di persidangan.

Kuat didakwa atas dugaan pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Ma’ruf dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU di dalam pembacaan dakwaan untuk Kuat menjelaskan adanya peran Kuat Ma’ruf dalam peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Ia disebut memiliki keterlibatan dalam rencana yang disusun oleh Ferdy Sambo di lantai tiga rumahnya yang terletak di Jalan Saguling, Jakarta.

2. Bantah Cekcok Dengan Brigadir J

Dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang dilaksanakan pada Senin, 31 Oktober 2022, Kuat disebut mengalami percekcokan dengan Brigadir J. Kesaksian tersebut diucapkan oleh ART Ferdy Sambo, Susi, dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi tersebut. Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Iriawan, membantah adanya percekcokan tersebut. Bahkan, ia berkata hubungan Kuat dan Brigadir J baik-baik saja saat berada di rumah Magelang.

"Enggak pernah sama sekali (cekcok dengan Yosua)," kata pengacara Kuat Irwan Iriawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2022.

Sebelumnya, Susi menyatakan Kuat dan Yosua sempat cekcok saat mereka di Magelang. Pernyataan itu disampaikan Susi saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pada Senin lalu, 31 November 2022.

3. Luapan Amarah Ibunda Brigadir J

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan yang digelar pada Rabu, 2 November 2022. Dalam sidang tersebut, Rosti mengutarakan kemarahannya kepada Kuat Ma’ruf. Ia menyebut Kuat memang berkeinginan untuk membunuh Brigadir J sehingga sampai menyusun rencana pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Di dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa. Saya lihat di dalam kasus ini kalian mengetahui semua. Bahkan, menginginkan daripada kematian anakku,” ucap Rosti pada Rabu 2 November 2022.

Bahkan, Rosti juga heran mengapa Kuat Ma’ruf sampai hati tega membunuh putranya secara sadis. Ia meminta agar Kuat Ma’ruf bicara jujur selama proses persidangan yang berlangsung.

“Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia yang memiliki hati nurani. Kita sama-sama ciptaan Tuhan, kok baru sekarang ada kesadaran kamu minta maaf kepada ibu, ibunda daripada Yosua yang saat kau bunuh dengan sangat sadisnya,” tutur Rosti.

“Sangat kejinya perbuatan kalian, segerombolan kalian di rumah bapak itu, menghabisi nyawa anakku dengan sadis tanpa memberikan satu pertolongan buat anakku,” tambahnya.

4. Tak Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J

Pada persidangan Rabu, 2 November 2022, Kuat Ma’ruf mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga Brigadir J sebelum persidangan. Kuat juga sempat menangis saat mengucapkan bela sungkawa.

"Saya turut berdukacita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," ucap Kuat Maruf di hadapan orangtua Brigadir J yang duduk sebagai saksi dalam persidangan.

Tidak seperti tedakwa lainnya yang hadir dalam persidangan, Kuat tidak mengucap permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J. Ia juga yakin dirinya tidak bersalah dengan alasan karena memang ia tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Biar proses pengadilan menentukan salah atau tidaknya saya. Demi Allah, tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," ujar Kuat Ma'ruf di persidangan.

Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J: Ikhlaskan Saja Diriku

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

3 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

4 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

16 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

18 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

19 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

19 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

20 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

21 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

24 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?