Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sosok Kuat Ma'ruf yang Berani Bawa-bawa Tuhan Sebut Tak Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu, Ricky Rizal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf tiba untuk menjalani sidang yang beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2022. Majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu, Ricky Rizal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kuat Ma'ruf makin disorot dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua Rabu (2/112022) kemarin, Kuat membantah terlibat atau bahkan bersumpah demi Allah tak ada niat untuk membunuh Yosua. Lantas, siapa sebenarnya sosok Kuat Ma’ruf?

Profil Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf diketahui merupakan warga sipil yang bekerja sebagai sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Selain itu, ia juga merangkap sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di kediaman jenderal bintang dua tersebut.

Diantara ajudan lain, sosok Kuat cukup disegani dan paling senior karena dianggap telah lama bekerja untuk Ferdy Sambo. Karena hal itu, para ajudan pun biasa memanggilnya dengan panggilan "Om Kuat".

Pernah Disebut ‘Skuad’ yang Ancam Bunuh Yosua

Beberapa waktu setelah kasus pembunuhan Yosua mencuat, Kuat Ma’ruf dianggap sosok yang mengetahui adanya rencana pembunuhan ke Yosua . Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu, pernah menyampaikan bahwa ‘skuad’ yang sempat disampaikan Vera Simanjuntak akan membunuh Brigadir Yosua adalah Kuat Ma’ruf bukan merujuk sebuah tim. 

Saat itu, Vera bercerita kepada Anam bahwa adanya ancaman pembunuhan kepada Yosua yang berasal dari ‘skuad’.

“Skuad yang dimaksud adalah Kuat Maruf, ternyata si Kuat itu bukan skuad penjaga,” ujar Anam.

Hubungan Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi 

Dalam keterangan di persidangan kemarin, Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak, merasa heran perihal hubungan Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi. Alasannya, Kuat dituding mendesak istri Ferdy Sambo itu melapor pada suaminya karena diduga telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Padahal, Kuat tidak mengetahui secara pasti kejadian saat di Magelang tersebut. Atas kerumitan ini, Rosti meminta hakim dan jaksa agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi para terdakwa.

Baca: Ibu Brigadir J Tolak Permintaan Maaf Kuat Ma'ruf, Ini Alasannya

Kuat Ma'ruf Bersumpah tak Terlibat Pembunuhan Yosua

Kuat secara terang-terangan membantah keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat bahkan berani bersumpah atas nama tuhan bahwa dirinya tak terlibat.

"Biar proses pengadilan menentukan salah atau tidaknya saya. Demi Allah tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya." Ujar Kuat dipersidangan.

Seperti diketahui, Kuat Ma'ruf didakwa atas pembunuhan berencana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kuat Ma’ruf dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU membeberkan peran Kuat Ma’ruf dalam mendukung pembunuhan. Dia disebut ikut terlibat dalam rencana yang disusun Ferdy Sambo di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.

Kuat Ma'ruf Bantah Kesaksian Vera Simanjuntak

Kuat juga membantah kesaksian kekasih Vera Simanjuntak, pacar Brigadir Yosua dalam persidangan. Diketahui, Vera menyampaikan kesaksian berupa curhatan almarhum sebelum meninggal dunia. Brigadir J mendapatkan ancaman yang berbunyi apabila berani naik ke lantai atas rumah Putri Candrawati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bagaimana atas keterangan saksi-saksi apakah saudara mengerti?" Tanya hakim Wahyu.

"Apakah semua keterangan saksi benar? Atau sebagian keterangan salah, semua salah, sebagian benar, atau saudara tidak tahu sama sekali?" tanya Hakim.

Kuat Ma'ruf membenarkan posisi duduk, mengangkat mikrofon, tampak menanggapi pertanyaan yang dilontarkan hakim kepadanya.

"Ada yang tidak tahu, ada yang benar, ada yang salah," tutur Kuat.

"Coba sebutkan mana yang salah dari keterangan saksi. Siapa yang salah?" tanya Hakim kembali.

"Tadi yang Mba Vera katakan kalau naik aku bunuh. Karena tidak ada bahasa seperti itu sewaktu kejadian. Bukan demikian adanya" Jawab kuat terbata-bata.

Mendengar hal itu, hakim justru terheran-heran mengapa Kuat Ma'ruf membantah hal tersebut. Padahal Vera Simanjuntak tak menyebut nama orang yang melontarkan ancaman itu ke sang kekasih.

"Apa yang tidak benar? Nggak ada itu si Vera menjelaskan, tidak menyebutkan siapa-siapa yang menyebutkan tersebut," singgung hakim. 

Atas penegasan hakim Wahyu, Kuat pun terdiam, tampak tak berani melanjutkan sanggahannya. Dirinya mengucapkan terima kasih atas penjelasan hakim.

"Oh iya, terima kasih, Yang Mulia," ujar Kuat.

LALA DITA

Baca juga: 4 Fakta Persidangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, Permohonan Maaf yang Terlambat, Bantah Cekcok

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

5 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.


Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

17 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.


Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

18 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

20 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

30 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

32 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

33 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

33 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

33 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

34 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.