Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Fakta Persidangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: Permohonan Maaf yang Terlambat, Bantah Cekcok

image-gnews
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi adapun saksi yang hadir keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 2 November 2022. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi adapun saksi yang hadir keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu, 2 November 2022. Keduanya berhadapan langsung dengan orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Selama persidangan, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Berikut empat fakta persidangan yang dirangkum Tempo.

1. Permintaan Maaf yang Dianggap Terlambat

Bripka Ricky Rizal meminta maaf secara langsung dan turut berduka cita kepada dua orang tua Brigadir J. Dia mengakui kesalahannya yang tidak mencegah aksi pembunuhan sampai rekan kerjanya tewas.

Kuat Ma;ruf juga menyampaikan hal yang sama, namun membantah ikut terlibat dalam pembunuhan bintara polisi itu. Dia sampai bersumpah atas nama Tuhan bahwa kebenarannya tidak seperti apa yang didakwakan dalam persidangan.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengatakan permintaan maaf tersebut terlambat. Dia menyesalkan sikap para terdakwa yang sampai berbulan-bulan enggan mengakui kesalahan.

2. Bersumpah Tidak Niat Membunuh Brigadir J

Kuat Ma’ruf membantah ikut terlibat merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya. Dia bersumpah dengan menyebut nama Allah dan pasrah terhadap proses persidangan untuk menentukan salah atau tidak perbuatan dirinya dalam perkara ini.

Baca juga: Di Persidangan, Kuat Ma'ruf Menyatakan Sumpah Tak Ada Niat Bunuh Brigadir J

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Bantah Cekcok dengan Brigadir J di Magelang

Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf membantah tudingan terhadap kliennya yang menyebutkan sempat ada pertengkaran dengan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Tuduhan itu disampaikan oleh Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kuasa hukum Kuat mengklaim kliennya dengan Brigadir J justru tidak ada masalah dan sempat ngobrol sebelum ke kompleks Duren Tiga Polri saat hari pembunuhan.

4. Hubungan Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi Dipertanyakan

Rosti Simanjuntak merasa heran perihal hubungan Kuat Ma’ruf dengan Putri Candrawathi. Alasannya, Kuat dituding mendesak istri Ferdy Sambo itu melapor pada suaminya karena diduga telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Padahal, Kuat tidak mengetahui secara pasti kejadian saat di Magelang tersebut. Atas kerumitan ini, Rosti meminta hakim dan jaksa agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi para terdakwa.

Baca: Bripka Ricky Rizal Ingin Nyatakan Belasungkawa ke Orang Tua Brigadir J, Hakim: Nanti ya, Setelah Sidang

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

4 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.


Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

4 hari lalu

Ekspresi ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. Rosti Simanjuntak menerima putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer 1,5 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap anaknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

4 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

10 hari lalu

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Budi Wijayanto menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi menyerahkan surat terbuka yang berisikan dorongan agar Presiden Jokowi dipanggil dan dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024. TEMPO/Subekti
Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?


Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

17 hari lalu

Robert Priantono Bonosusatya. jasuindo-tiga-perkasa-annual-report-2012
Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

31 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

48 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama