TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia atau PII Aceh menggelar aksi demonstrasi menuntut Polda Aceh melakukan pengusutan tuntas dugaan kasus korupsi wastafel di Dinas Pendidikan Aceh.
“Kami mendesak kasus dugaan korupsi ini dituntaskan segera,” kata Teuku Rahmat, salah satu pengurus PII Aceh pada Rabu, 2 November 2022.
Aksi demonstrasi tersebut diketahui diikuti oleh puluhan anggota PII Aceh sejak pukul tiga sore hingga menjelang Magrib.
Awal Mula Dugaan Kasus Korupsi
Dugaan korupsi wastafel di Dinas Pendidikan Aceh kini telah bergulir ke meja penyidik Polda Aceh. Sebelumnya, eks Kepala Dinas Pendidikan Aceh Rachmat Fitri diketahui memberikan tanda tangan kepada 390 paket pengadaan wastafel dan sanitasi di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh. Tanda tangan Rachmat Fitri pun diketahui tertera di ratusan dokumen pekerjaan tersebut
Sejumlah dokumen pengadaan tersebut memiliki nilai sebesar Rp 41,2 miliar dengan rata-rata anggaran untuk satu paket sebesar Rp 122 juta.
Rencananya, ratusan paket pengadaan tersebut akan disebar di seluruh sekolah di 23 kabupaten dan kota di Provinsi Aceh.
Baca: Polda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Beasiswa
Kepala Dinas Pendidikan Aceh Terkini Beri Dukungan
Merujuk laporan tertulis yang diterima Tempo.co pada Kamis, 3 November 2022, Kepala Dinas Pendidikan Aceh saat ini, Alhudri, mengaku memberikan dukungan kepada Polda Aceh untuk mengusut dugaan kasus korupsi wastafel.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan korupsi wastafel ini. Kita tidak ingin ada beban masa lalu yang menghambat kinerja dinas,” kata Alhudri dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Tempo.
Alhudri turut mengatakan bahwa pihaknya sedang mendorong pelaksanaan pendidikan bersih. Sebab itu, ia menyebut bahwa fokus pertama ketika dilantik sebagai kepala dinas adalah membasmi praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh.
Salah satu caranya adalah dengan memberikan pengawasan ketat terhadap proses pemilihan kepala sekolah. Saat ini, Alhudri menegaskan tidak ada mekanisme jual beli jabatan di lingkungan dinas.
Dalam laporan tertulis yang diterima oleh Tempo, Dinas Pendidikan Aceh diketahui juga menjalin kerja sama dengar Satuan Berantas Pungutan Liar atau Saber Pungli dan KPK guna mengawasi penggunaan anggaran dinas. Alhudri menyebut dengan kerja sama ini celah korupsi akan menyempit karena lebih banyak orang yang mengawasi.
“Sehingga ke depan, kita berharap tidak ada lagi pola transaksional dalam pendidikan Aceh. Di segala level pendidikan,” kata Alhudri.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Hentikan Peredaran 179 Kg Sabu, Kapolda Aceh: 895 Ribu Generasi Muda Terselamatkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.