TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Sony Sonjaya mengatakan telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana beasiswa.
Penetapan tersangka, Kata Sony, didasarkan dari hasil gelar perkara penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun 2017.
Baca Juga:
"Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sony dalam keterangannya, Rabu, 26 Oktober 2022.
Sony menyampaikan anggaran BPSDM mencapai Rp 22.317.060.000. Ia menyebutkan secara detail tiga tersangka koordinator lapangan berinisial SH, SL, dan MRF. "Ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA)," kata Sony.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa. Tujuh tersangka itu merupakan pegawai BPSDM dan dua orang korlap.
Sebelumnya, Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar. Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di BPSDM Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan penyidikan, terdapat 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa namun tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Para mahasiswa ini sebenarnya tahu jika tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Polda Aceh telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 446,6 juta dari kasus dugaan korupsi tersebut. Polda Aceh mengapresiasi mahasiswa yang telah mengembalikan uang beasiswa karena kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan kepolisian
MUH RAIHAN MUZAKKI | ANTARA
Baca Juga: Polda Aceh Minta Mahasiswa yang Tak Berhak untuk Kembalikan Dana Beasiswa