Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kongres Masyarakat Adat Nusantara Hasilkan Maklumat Tanah Tabi

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Tanah Tabi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua resmi ditutup pada Ahad, 30 Oktober 2022. Kongres ini kembali menunjuk Rukka Sombolinggi asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN) periode 2022-2027.

Kongres yang berlangsung selama sepekan, sejak 24 Oktober, dan tersebar pada 14 kampung di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura menghasilkan 17 poin yang tertuang pada Maklumat Tanah Tabi. Poin-poin tersebut merupakan rangkuman dari 12 sarasehan yang berlangsung selama penyelenggaraan KMAN VI.

“Kami sebagai Masyarakat Adat menyadari dengan sungguh-sungguh bahwa cita-cita masyarakat adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat masih belum menapak bumi, bagai ‘jauh panggang dari api’. Bahkan, perjuangan Masyarakat Adat untuk menggapai cita-cita itu semakin menemukan tantangan yang maha berat,” kata Rukka membeberkan latar belakang munculnya 17 poin Maklumat Tanah Tabi.

Berikut 17 poin Maklumat Tanah Tabi:

1. Mengembalikan dan memperkuat musyawarah Masyarakat Adat sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga Masyarakat Adat.

2. Mengembalikan dan memperkuat gotong-royong untuk meraih kemandirian ekonomi di tengah Masyarakat Adat.

3. Wajib menggunakan bahasa suku, simbol-simbol dan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan.

4. Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan Masyarakat Adat dengan sang pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan makhluk lain baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan.

5. Menguatkan dan mengembangkan hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

6. Menjalankan hukum adat dan mematuhi keputusan peradilan adat sesuai dengan peraturan di masing-masing wilayah adat.

7. Tidak menjual-belikan tanah-tanah di wilayah adat kepada pihak luar. Tapi bisa melakukan kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain diluar Masyarakat Adat melalui mekanisme adat tanpa pelepasan hak adat atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian, wilayah adat dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar mana pun.

9. Mewariskan kearifan Masyarakat Adat kepada generasi penerusnya, dan di sisi lain generasi penerus Masyarakat Adat harus mampu mendokumentasikan dan melaksanakan kearifan Masyarakat Adat.

10. Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di dalam wilayah adat;

11. Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi pengobatan yang ada di wilayah adat.

12. Memperkuat organisasi Masyarakat Adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah.

13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader Masyarakat Adat dan para sahabat Masyarakat Adat melalui mekanisme adat untuk maju menjadi pejabat publik di semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara.

14. Membangun suatu wadah partisipasi politik Masyarakat Adat untuk pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada Masyarakat Adat.

15. Memberikan perlindungan bagi Masyarakat Adat, khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya.

16. Memastikan perempuan adat dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses pengambilan keputusan.

17. Menolak dan menghentikan segala bentuk kerja sama dengan pihak-pihak luar yang merugikan dan merampas hak-hak Masyarakat Adat. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Benarkah Ada Migrasi BPA dari Kemasan Galon ke Air Saat Distribusi?

3 jam lalu

Ilustrasi galon air minum dalam kemasan. Dok. Colegality
Benarkah Ada Migrasi BPA dari Kemasan Galon ke Air Saat Distribusi?

Di media dan sosial media beredar informasi soal migrasi Bisphenol A (BPA) dari galon polikarbonat (PC) ke air minum yang terjadi saat galon masih didistribusikan dengan truk terbuka.


Pelita Air dan Kementerian ESDM Sepakat Kembangkan Bandara Pondok Cabe Berkonsep Ramah Lingkungan

3 jam lalu

Direktur Utama PT Pelita Air Service, Dendy Kurniawan bersama Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE, Sahid Junaidi saat penandatanganan kerjasama Pelita Air dengan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kantor Pusat PT Pelita Air Service, pada Selasa 5 November 2024. Dok. Pertamina
Pelita Air dan Kementerian ESDM Sepakat Kembangkan Bandara Pondok Cabe Berkonsep Ramah Lingkungan

Pelita Air dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM menandatangani nota kesepahaman pengembangan Bandara Pondok Cabe sebagai bandara ramah lingkungan. Proyek ini melibatkan GIZ dan mendukung target Pertamina mencapai Net Zero Emission 2060.


Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal

4 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan konsumen, Kantor OJK, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Satgas PASTI Blokir 498 Entitas Ilegal

Sejak 2017 s.d. 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan illegal


Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

4 jam lalu

Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Kesitimewaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jaka Sucipta saat menjadi pembicara dalam Lomba Desa dan Temu Karya Nasional (TKN) di Bali, Senin 4 November 2024. Dok. Kemendagri
Dana Desa Dapat untuk Membantu Penanggulangan Perubahan Iklim

Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8-12 juta per desa untuk mendukung penanganan perubahan iklim.


Marak Cybercrime, BRI Pastikan Seluruh Data Nasabah Aman

5 jam lalu

Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Arga M Nugraha saat menghadiri Product Development Conference (PDC) Tech in Asia 2024 di Jakarta pada Selasa, 25 Juni 2024. Dok. BRI
Marak Cybercrime, BRI Pastikan Seluruh Data Nasabah Aman

Pengamanan BRI secara internal dilakukan secara berulang


BRI Publikasikan Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024

5 jam lalu

Ekspansi bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 melambat, yang disebabkan oleh turunnya daya beli masyarakat, dan persaingan usaha yang semakin ketat. Dok. BRI
BRI Publikasikan Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024

Ekspansi bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 melambat, tercermin dari Indeks Bisnis UMKM yang berada pada level 102,6


Kemendagri: Desa Hanura Lampung Jadi Desa Teladan PKAD 2024 dengan Rekam Jejak Anti-Korupsi

6 jam lalu

Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa, Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mohammad Noval. Dok. Kemendagri
Kemendagri: Desa Hanura Lampung Jadi Desa Teladan PKAD 2024 dengan Rekam Jejak Anti-Korupsi

Desa Hanura di Lampung menang lomba desa teladan PKAD 2024. Kemendagri menilai desa ini layak jadi contoh karena sukses menerapkan hasil pelatihan P3PD. Desa tersebut juga pernah dinobatkan oleh KPK sebagai Desa Anti-Korupsi.


Kemendagri Gelar Pelatihan P3PD untuk Camat demi Pembangunan Desa Berkualitas

7 jam lalu

Pelaksana Harian Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil, Kemendagri, Edi Cahyono, menyampaikan kata sambutan saat pelatihan camat se-Indonesia dalam program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), di Jakarta, Senin, 4 November 2024. Dok. Kemendagri
Kemendagri Gelar Pelatihan P3PD untuk Camat demi Pembangunan Desa Berkualitas

Kemendagri menegaskan pentingnya peran camat dalam pembangunan desa untuk Indonesia Emas 2045. Melalui Program P3PD, camat dilatih mengarahkan belanja desa yang efektif


BUMDesa Lampung Mengolah Sampah Pasar untuk Mendongkrak Ekonomi Desa

7 jam lalu

Ilustrasi pemilahan dan pengolahan sampah anorganik. Dok. ANTARA News/Muhammad Zulfikar
BUMDesa Lampung Mengolah Sampah Pasar untuk Mendongkrak Ekonomi Desa

Desa Hanura di Lampung layak menjadi teladan bagi desa-desa lain di seluruh Indonesia.


Kemendagri Latih Ribuan Camat Lewat Program P3PD

7 jam lalu

Pelaksana Harian Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama Ditjen Bina Adwil, Kemendagri, Edi Cahyono, menyampaikan kata sambutan saat pelatihan camat se-Indonesia dalam program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), di Jakarta, Senin, 4 November 2024. Dok. Kemendagri
Kemendagri Latih Ribuan Camat Lewat Program P3PD

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melatik ribuan camat demi meningkatkan kapasitas aparatur desa melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).