INFO NASIONAL - Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Tanah Tabi, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua resmi ditutup pada Ahad, 30 Oktober 2022. Kongres ini kembali menunjuk Rukka Sombolinggi asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan, sebagai Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Sekjen AMAN) periode 2022-2027.
Kongres yang berlangsung selama sepekan, sejak 24 Oktober, dan tersebar pada 14 kampung di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura menghasilkan 17 poin yang tertuang pada Maklumat Tanah Tabi. Poin-poin tersebut merupakan rangkuman dari 12 sarasehan yang berlangsung selama penyelenggaraan KMAN VI.
“Kami sebagai Masyarakat Adat menyadari dengan sungguh-sungguh bahwa cita-cita masyarakat adat yang berdaulat, mandiri dan bermartabat masih belum menapak bumi, bagai ‘jauh panggang dari api’. Bahkan, perjuangan Masyarakat Adat untuk menggapai cita-cita itu semakin menemukan tantangan yang maha berat,” kata Rukka membeberkan latar belakang munculnya 17 poin Maklumat Tanah Tabi.
Berikut 17 poin Maklumat Tanah Tabi:
1. Mengembalikan dan memperkuat musyawarah Masyarakat Adat sebagai mekanisme pengambilan keputusan tertinggi dan mengikat bagi seluruh warga Masyarakat Adat.
2. Mengembalikan dan memperkuat gotong-royong untuk meraih kemandirian ekonomi di tengah Masyarakat Adat.
3. Wajib menggunakan bahasa suku, simbol-simbol dan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari untuk dilestarikan.
4. Merevitalisasi dan menyelenggarakan ritual-ritual adat untuk merawat hubungan Masyarakat Adat dengan sang pencipta, leluhur, alam semesta, sesama manusia dan makhluk lain baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan.
5. Menguatkan dan mengembangkan hukum adat, lembaga adat, dan budaya agar sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
6. Menjalankan hukum adat dan mematuhi keputusan peradilan adat sesuai dengan peraturan di masing-masing wilayah adat.
7. Tidak menjual-belikan tanah-tanah di wilayah adat kepada pihak luar. Tapi bisa melakukan kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain diluar Masyarakat Adat melalui mekanisme adat tanpa pelepasan hak adat atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
8. Mempertahankan keutuhan, termasuk kelestarian, wilayah adat dari segala bentuk pengambilalihan dan penguasaan oleh pihak luar mana pun.
9. Mewariskan kearifan Masyarakat Adat kepada generasi penerusnya, dan di sisi lain generasi penerus Masyarakat Adat harus mampu mendokumentasikan dan melaksanakan kearifan Masyarakat Adat.
10. Mencegah terjadinya individualisasi hak atas tanah di dalam wilayah adat;
11. Menggali dan memanfaatkan berbagai makanan, obat-obatan tradisional dan tradisi pengobatan yang ada di wilayah adat.
12. Memperkuat organisasi Masyarakat Adat agar menjadi organisasi yang inklusif dan tanggap terhadap situasi politik hukum nasional dan daerah.
13. Memperjuangkan dan memilih kader-kader Masyarakat Adat dan para sahabat Masyarakat Adat melalui mekanisme adat untuk maju menjadi pejabat publik di semua tingkatan dalam penyelenggaraan negara.
14. Membangun suatu wadah partisipasi politik Masyarakat Adat untuk pemilu 2029 guna mempercepat perubahan kebijakan penyelenggaraan negara yang berpihak kepada Masyarakat Adat.
15. Memberikan perlindungan bagi Masyarakat Adat, khususnya perempuan adat dari segala bentuk kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban kekerasan termasuk sanksi dan pemulihannya.
16. Memastikan perempuan adat dan pemuda adat untuk terlibat dalam semua proses pengambilan keputusan.
17. Menolak dan menghentikan segala bentuk kerja sama dengan pihak-pihak luar yang merugikan dan merampas hak-hak Masyarakat Adat. (*)