Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

Reporter

Editor

Febriyan

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -   Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi impor garam. Tiga diantaranya adalah pejabat di Kementerian Perindustrian. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan jaksa tindak pidana khusus Nomor 38/F2/FD: 06/2022. Dia menyatakan mereka telah melakukan gelar perkara pada 27 Oktober lalu.

"Tim penyidik pada tanggal 27 Oktober 2022 telah melakukan gelar perkara setelah mengumpulkan banyak alat bukti yang cukup dan menemukan pelakunya pada hari Rabu tanggal 2 November atau pada hari ini. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus importasi garam," jelas Kuntadi di Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu, 2 November 2022.

Ketiga pejabat Kementerian Perindustrian yang menjadi tersangka terebut adalah Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022 Muh. Khayam, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono, dan Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Sementara satu tersangka lainnya adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk. 

"Modus operandi yang dilakukan, mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menetukan jumlah kuota (impor garam)," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Rabu, 2 November 2022.

Data untuk menetapkan kuota import tak diverifikasi

Kutandi menjelaskan, data itu terkumpul tanpa terverifikasi, tanpa didukung dengan data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota import terjadi kelebihan barang.

"Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang dari pasar industri ke garam konsumsi sehingga situasi menjadi harga garam konsumsi jadi turun," kata Kuntadi.

Kuntadi menyatakan, berdasarkan penyelidikan tim Kejaksaan Agung,  kuota garam industri yang diimpor sebanyak 3 juta ton, padahal jumlah kebutuhan dalam negeri hanya 2,3 juta ton.

Dampak lain dari ulang para pejabat di Kementerian Perindustri itu menyebabkan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid.

"Penetapan kuota garam oleh pemerintah jadi tidak valid akibat ulah para pelaku," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meskipun demikian, Kuntadi tak menjelaskan berapa jumlah kerugian negara atas permainan keempat tersangka tersebut. Kuntadi pun tak menyebutkan soal adanya dugaan suap kepada para tersangka untuk mempermainkan kuota garam industri itu.

Sudah naik penyelidikan ke penyidikan sejak Juni

Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor garam tahun 2016-2022 dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Senin 27 Juni 2022. Meskipun demikian, saat itu belum ada satu pun orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam itu telah menimbulkan kerugian ekonomi negara.

Pada 2018, Kementerian Perdagangan  menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp 2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

MUH RAIHAN MUZAKKI|ANTARA
 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Indeks Kepercayaan Industri Menurun, Ekspansi Berlanjut

4 jam lalu

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin merilis Indeks Kepercayaan Industri April atau IKI 2023 di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan pada Jumat, 28 April 2023. IKI April 2023 turun 0,49 poin, namun masih dalam fase ekspansi. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Indeks Kepercayaan Industri Menurun, Ekspansi Berlanjut

Kemenperin optimistis IKI kembali naik pada Juni 2023.


Mendag Zulhas Tekankan Pemerintah Kolaborasi Majukan Petani Kedelai

9 jam lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menghadiri Gerakan Tanam Kedelai yang dilaksanakan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, Jumat 2 Juni 2023.
Mendag Zulhas Tekankan Pemerintah Kolaborasi Majukan Petani Kedelai

Pemerintah pusat dan daerah akan terus menggairahkan pertanian kedelai untuk mengurangi ketergantungan kedelai impor


Johnny G. Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan BTS, Begini Detail Proyeknya

2 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Johnny G. Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan BTS, Begini Detail Proyeknya

Proyek BTS yang menjerat Johnny G. Plate berawal dari instruksi Presiden Jokowi. Bermasalah sejak awal.


Kasus BTS Kominfo, Johnny Plate Disebut Minta Uang ke Bawahan untuk Beri Sumbangan

2 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Kasus BTS Kominfo, Johnny Plate Disebut Minta Uang ke Bawahan untuk Beri Sumbangan

Uang yang dibawa Johnny Plate dalam kunjungan kerja ternyata diambilkan dari anggaran proyek yang kini menjadi kasus BTS Kominfo di Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Jadi Tersangka Kasus Tabungan Perumahan TNI AD

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Jadi Tersangka Kasus Tabungan Perumahan TNI AD

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih jadi tersangka dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD


Terpopuler: Alasan Luhut Menyukai Investor Cina, Untung atau Buntung Ekspor Pasir Laut

5 hari lalu

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bertemu dengan Ketua Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRC) H.E. Zheng Shanjie, Selasa, 4 April 2023 (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Terpopuler: Alasan Luhut Menyukai Investor Cina, Untung atau Buntung Ekspor Pasir Laut

Terpopuler: Alasan Menteri Luhut menyukai investor Cina, polemik pembukaan kembali ekspor pasir laut.


Mendag Tekankan Pentingnya Pelaku Usaha RI-Arab Saudi Bertemu

5 hari lalu

Kolaborasi adalah kunci melalui partisipasi aktif Menteri Perdagangan APEC dan pembuat kebijakan dapat memberikan solusi atas berbagai tantangan ekonomi saat ini.
Mendag Tekankan Pentingnya Pelaku Usaha RI-Arab Saudi Bertemu

Kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi memiliki potensi besar karena selama ini masih dalam skala kecil.


Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny G. Plate dan 4 Orang Lainnya dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

6 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Periksa Dua Ajudan Johnny G. Plate dan 4 Orang Lainnya dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Kejagung melanjutkan pemberkasan para tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Dua ajudan Johnny G. Plate dan 4 orang lainnya jadi saksi.


Warga Teluknaga Minta KA Awasi APBD Tangerang, Sebelumnya Minta MA Awasi Perkara Sengketa Lahan

6 hari lalu

Pengendara melintasi proyek pelebaran Jalan Raya Teluknaga Kabupaten Tangerang yang mangkrak, Senin 29 Mei 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Warga Teluknaga Minta KA Awasi APBD Tangerang, Sebelumnya Minta MA Awasi Perkara Sengketa Lahan

Warga minta KA awasi APBD Tangerang buntut mangkraknya proyek pelebaran jalan Teluknaga. Sebelumnya juga sempat minta MA awasi perkara sengketa lahan


Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Tol Japek II untuk Lengkapi Pemberkasan

6 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kejagung Periksa 13 Saksi Kasus Tol Japek II untuk Lengkapi Pemberkasan

Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol Japek II