TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan membantah kesaksian asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, yang menyebutkan kliennya sempat cekcok dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua saat di rumah Magelang. Irwan menyatakan hubungan Kuat dan Yosua baik-baik saja bahkan sempat mengobrol saat mereka tiba di Jakarta.
"Enggak pernah sama sekali (cekcok dengan Yosua)," kata pengacara Kuat Irwan Iriawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2022.
Irwan juga menyampaikan bahwa tidak ada kejadian yang janggal saat perjalanan rombongan Putri dari Magelang ke Jakarta. Irwan pun menyebut bahwa Kuat dan Yosua bahkan saling bertegur sapa saat tiba di Rumah Saguling dan Rumah Dinas Polri, Duren Tiga.
"Malah perjalanan dari Magelang ke Jakarta nggak pernah ada juga sesuatu terjadi. Sampai di Saguling juga sempat ngobrol. Sempat komunikasi di depan rumah Saguling sebelum ke Duren Tiga. Jadi enggak ada masalah," kata dia.
Kesaksian Susi
Sebelumnya, Susi menyatakan Kuat dan Yosua sempat cekcok saat mereka di Magelang. Pernyataan itu disampaikan Susi saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pada Senin lalu, 31 November 2022.
Susi menyatakan hal itu setelah hakim menyecarnya soal kejadian pada 7 Juli 2022. Awalnya, Susi mengaku mendengar Putri berkata 'Jangan Yosua.' Setelah itu, dia mengaku melihat Putri tergeletak di kamar mandi di depan kamar di lantai dua rumah Magelang.
Ia kemudian mengaku berteriak Kuat Ma’ruf untuk menolong Putri Candrawathi.
“Saya belum tanya Yosua loh kok tiba-tiba saudara udah ngomong Yosua? Kan saudara teriak!” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
“Iya teriak-teriak terus Om Kuat naik ke atas lalu tanya ‘kenapa ibu? saya gak tau om udah begini’, lalu Om Yosua mau naik ke lantai dua tapi dihalau Om Kuat,” kata Susi.
“Bagaimana halaunya?” kata Wahyu.
“Om Kuat sambil ngomong, 'Om mau diapain ibu?' Om Yosua ngomong, 'Ini saya mau keluarkan Ibu, saya mau bilang yang sebenarnya bukan seperti ini kejadiannya,' kalau pendengaran saya kayak gitu,” kata Susi.
“Saya di kamar mandi masih sama Ibu, udah Om jangan ribut tolongin Ibu dulu lalu sama Om Kuat bantu Ibu memapah ke kamar Ibu.”
Hakim menilai cerita Susi rekayasa
Hakim kemudian menilai cerita Susi itu tak masuk akal. Cerita Susi tersebut, menurut hakim merupakan keterangan yang sudah direkayasa.
“Saya mau tanya sama saudara, masuk akal gak sih cerita saudara ini? Sementara saudara menemukan saudari Putri tergeletak, saudara minta tolong dijawab, saudara bercerita tadi saudara Kuat dan Yosua berantem jangan kau naik, masuk akal gak?” kata Hakim.
"Saya minta tolong, Om tolong Om dari atas,” jawab Susi.
“Ketika saudara minta tolong, kan berharap siapa saja yg mendengar suara saudara naik untuk membantu, betul kan?”
“Siap Yang Mulia,” jawab Susi.
“Kok saudara bisa memastikan di bawah saudara Kuat menghalangi saudara Yosua, tahu dari mana?"
“Om Kuat naik di lantai dua, abis itu Om Kuat mungkin lihat Yosua di bawah mau balik ke atas,” jawab Susi.
“Loh kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ, inilah kalau ceritanya settingan yah seperti ini gitu loh. Tujuan membantu untuk apa, untuk menaikan ke kasur ke tempat tidur?” tutur Wahyu.
“Untuk memapah Ibu Putri,” kata Susi.
“Tapi saudara bercerita saudara Kuat berantem dengan Yosua kan lucu, tak masuk diakal cerita gitu, orang lagi tergeletak kok cerita lagi berantem, makanya kalo cerita itu pelan-pelan,” ujar Wahyu.
“Masuk akal gak? Sementara saudara mengatakan tubuh saudara Putri dingin semua, saya raba saya peluk, kan begitu, kok tiba-tiba saudara teriak minta tolong, ada yang mau nolong malah berantem di bawah, gak masuk akal cerita saudara.”
Keterangan Susi yang dianggap janggal itu berbuntut panjang. Pengacara Bharada E, Rony Talapessy, meminta hakim untuk menjeratnya dengan tindak pidana memberikan keterangan palsu. Hakim pun meminta Susi untuk selalu dihadirkan dalam setiap persidangan, termasuk dalam sidang Kuat Ma'ruf. Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, pun menyatakan akan membuat laporan terhadap Susi terkait pemberian kesaksian palsu.