TEMPO.CO, Jakarta - Selama hampir satu dekade sejak 2012-2021, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menghimpun sebanyak 2.247.594 kasus kekerasan terhadap perempuan. Menurut Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Ch Salampessy, data itu berasal dari pengaduan yang langsung ke komisinya, juga data layanan dari lembaga layanan pemerintah dan non pemerintah serta pengadilan agama.
Menurutnya, setiap tahun umumnya terjadi peningkatan jumlah kasus. Olivia mengartikan peningkatan jumlah kasus itu bukan berarti bahwa jumlah kasus kekerasan pada tahun sebelumnya sedikit.
“Tapi yang harus dibaca adalah jumlah korban yang berani melaporkan semakin banyak juga akses pengaduannya semakin luas,” kata dia saat kuliah umum di Institut Teknologi Bandung secara daring, Rabu 2 November 2022.
Khusus kasus kekerasan seksual pada perempuan, jumlah angkanya naik dan turun setiap tahun. Pada 2012 tercatat 3.933 kasus, kemudian 5.629 (2013), 4.458 (2014), 6.499 (2015), 5.785 (2016), 5.636 (2017), 5.435 (2018), dan 4.749 (2019).
Kemudian di masa pandemi 2020 sebanyak 2.945 kasus, lalu melonjak pada 2021 sejumlah 4.660 kasus. “Meningkat sampai 72 persen,” kata Olivia.
Hampir separuh laporan 2021 yaitu 2.204 kasus kekerasan seksual pada perempuan, diterima langsung Komnas Perempuan. Rinciannya 1.149 kasus terjadi di ranah personal, 1.051 di ranah publik, dan 4 kasus di ranah negara.
Secara keseluruhan, jenis kekerasan seksual di ranah personal pada 2021 sebanyak 2.363 kasus.
Kasus yang dilaporkan yaitu perkosaan dan marital rape, masing-masing 25 persen. Kasus lain berupa pelecehan seksual, kemudian incest atau hubungan seksual dalam ikatan keluarga, lalu persetubuhan, pencabulan, perbudakan seksual.
Kasus lain yang menonjol yaitu di ranah siber. “Pelaku di ranah personal, paling tinggi itu pacar yang melakukan kekerasan seksual,953 orang, kemudian suami, ayah, saudara, dan ayah tiri,” kata Olivia.
Baca juga: Polisi Sebut Seorang Guru di Batang Lakukan Pemerkosaan terhadap 10 Muridnya
ANWAR SISWADI