Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Net89, Lelang yang dilakukan Atta Halilintar dan Taqy Malik Disebut Melanggar Aturan

image-gnews
Youtuber Atta Halilintar bersama empat public figure lainnya dilaporkan ke Bareskrim karena diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok Robot Trading Net89 pada Rabu, 26 Oktober 2022. Namun Atta membantah dan  tidak tahu perihal robot trading Net89. Ia diketahui melelang headbandnya untuk tujuan sosial senilai Rp 2,2 miliar kepada Reza Paten, pendiri Net89. Instagram/Atta Halilintar
Youtuber Atta Halilintar bersama empat public figure lainnya dilaporkan ke Bareskrim karena diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok Robot Trading Net89 pada Rabu, 26 Oktober 2022. Namun Atta membantah dan tidak tahu perihal robot trading Net89. Ia diketahui melelang headbandnya untuk tujuan sosial senilai Rp 2,2 miliar kepada Reza Paten, pendiri Net89. Instagram/Atta Halilintar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum korban penipuan robot trading Net89, M. Zainul Arifin menyebut bahwa lelang headband (ikat kepala) dan sepeda Brompton yang dilakukan Atta Hatalilintar dan Taqy Malik beberapa waktu lalu melanggar hukum dan merugikan negara. Pembeli kedua barang itu adalah pengusaha muda asal Surabaya, Reza Paten, yang disebut Zainul sebagai pendiri Group Podosugi Net89. 

Zainul mengatakan kegiatan yang dilakukan Atta dan Taqy itu melanggar Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Atta dan Taqy disebut menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari lelang tersebut.

"Artinya, dengan dikeluarkan peraturan-peraturan tersebut, sebaiknya penyelenggara lelang melalui internet atau sosial media perlu menyesuaikan pelaksanaan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku agar terciptanya tertib hukum dan mengoptimalkan fungsi lelang itu sendiri," kata Zainul lewat siaran pers yang dibagikan pada Selasa. 1 November 2022.

Berpotensi mengakibatkan kerugian negara

Zainul juga menyatakan bahwa lelang yang dilakukan Atta dan Taqy tidak melibatkan peranan Pejabat Lelang dan Risalah Lelang. Selain itu, lelang tersebut juga merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga negara. Pasalnya, negara berpotensi tidak mendapatkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) di bidang e-auction.

Zainul menyampaikan bahwa penyelenggaraan lelang online sebaiknya tetap mengikuti ketentuan dari Pasal 2 PMK No. 27 tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur bahwasannya: setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. 

"Jika kita melihat proses lelang yang dilakukan AH dan TM, dalam pelaksanaan lelang tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Lelang Indonesia. Karena hilangnya peran Pejabat Lelang dan Risalah Lelang. Padahal Pejabat Lelang dan Risalah Lelang merupakan unsur penting dan payung hukum dalam pelaksanaan lelang," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa  dalam lelang berbeda dengan jual beli biasa. Lelang, menurut dia,  diatur oleh KUHPerdata dan tunduk pada ketentuan umum perjanjian, baik syarat sahnya perjanjian, akibat hukumnya dan asas-asasnya.

Kegiatan lelang dilakukan Atta dan Taqy Malik tersebut pun diklaim Zainul, tidak sesuai dengan tata cara lelang dalam Peraturan Lelang, maka keabsahannya sebagai lelang yang diatur dalam peraturan lelang yang berlaku di Indonesia tidak dapat dijamin keabsahannya.

"Apabila kegiatan lelang yang dilakukan AH dan TM dalam pelaksanaan lelang online pada sosial media tidak memenuhi ketentuan peraturan mengenai prinsip dalam melakukan lelang, dapat dikatakan lelang online tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap Peraturan dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum," kata dia.

Atta dan Taqy terseret kasus robot trading Net89

Sebelumnya nama Atta Halilintar dan Taqy Malik terseret kasus investasi bodong robot trading Net89. Hal itu karena Atta dan Taqy disebut sempat melelang dua barang berharganya kepada Reza Paten yang disebut sebagai bagian dari jaringan Net89 dalam mengelabui korbannya. Reza sempat disebut merengguk keuntungan sebesar Rp 100 hingga Rp 500 miliar.

Atta pun telah melakukan klarifikasi mengenai adanya lelang tersebut di akun instagram pribadinya. Ia menyebut bahwa lelang tersebut dilakukan untuk pembangunan masjid dan tempat para hafidz (penghafal Alquran).

Atta dalam klarifikasinya pun menyampaikan bahwa saat lelang ia tidak mengetahui bahwa pembeli adalah founder robot trading. Ia pun berujar bahwa tidak pernah bermain trading.

"Jadi saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yg paling pertama (headband) dengan Tujuan Dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Quran dan juga membantu pembangunan Masjid," tulis Atta.

"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge bid kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka kan. Banyak yg mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah di tentukan," tambahnya.

Sementara Reza Paten membantah bahwa dirinya merupakan bagian dari jaringan robot trading  Net89 untuk menjerat para korban. Pengacara Reza, Slamat Tambunan, menyatakan bahwa kliennya hanya anggota biasa. Dia juga membantah jika Reza sempat mereguk keuntungan hingga ratusan miliar. Menurut dia, Reza hanya pernah menarik uang sebesar Rp 11 Miliar. Soal uang yang digunakan Reza untuk membeli heandband dan sepeda Brompton milik Atta Halilintar dan Taqy Malik, Slamat menyatakan itu berasa dari uang pribadinya, bukan dari Net89.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

1 hari lalu

Ilustrasi investasi. pixabay
Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.


Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

8 hari lalu

Atta Halilintar terjebang banjir di Dubai. Foto: Instagram/@attahalilintar
Atta Halilintar dan Keluarga Terjebak Banjir di Dubai, Ungkap akan Segera Pulang

Atta Halilintar dan keluarganya ikut merasakan banjir di Dubai. Salah satu mal yang mereka datangi juga sampai tergenang air.


Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

14 hari lalu

Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar merayakan Idul Fitri di Madinah pada Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@ashanty_ash
Momen Keluarga Anang Hermansyah dan Atta Halilintar Rayakan Idul Fitri di Madinah

Keluarga Anang Hermansyah, Atta Halilintar, dan Gen Halilintar merayakan Idul Fitri bersama di Madinah.


Atta Halilintar Ikut Ujian Kejar Paket C Setara SMA, Apa Syarat Ikut Program Paket C?

20 hari lalu

Atta Halilintar ikut ujian kejar Paket C setara SMA. Instagram
Atta Halilintar Ikut Ujian Kejar Paket C Setara SMA, Apa Syarat Ikut Program Paket C?

Selebgram Atta Halilintar ikut ujian Kejar Pket C, pendidikan dasar diselenggarakan melalui jalur di luar pendidikan formal, Apa syarat megikutinya?


TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

22 hari lalu

 Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo, seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021. Jimmy Sutopo, merupakan tahanan Kejaksaan Agung yang dititipkan penahanannya di KPK, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp23,7 triliun.  TEMPO/Imam Sukamto
TPPU Asabri, Kejagung Lelang 4 Apartemen Mewah di Jakarta Selatan

Apartemen yang akan dilelang Kejagung yakni 2 unit Apartemen Raffles dan dua unit Apartemen District 8 Tower Infinity.


Pemerintah Raup Rp 22 Triliun dalam Lelang Surat Utang Negara

30 hari lalu

Surat Utang Negara adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah. Berikut ulasannya. Foto: Canva
Pemerintah Raup Rp 22 Triliun dalam Lelang Surat Utang Negara

Pemerintah meraup Rp 22,6 triliun melalui lelang Surat Utang Negara pada Selasa, 26 Maret 2024.


Ini Tips Jika Harus Melaporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri

31 hari lalu

Traveler Gilang Rahadian foto selfie dengan sepeda yang akan dibawanya ke luar negeri tapi tidak bisa dilaporkan ke Pos Bea Cukai karena sudah tutup, April 2023. (Dok. Gilang rahadian)
Ini Tips Jika Harus Melaporkan Barang Bawaan Saat Bepergian ke Luar Negeri

Tips bagi warga Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri membawa barang bawaan berharga seperti diatur PMK nomor 203 2017.


Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Pengalaman Traveler yang Biasa Bawa Brompton

31 hari lalu

Gilang Rahadian dan rombongan dengan sepeda sebagai barang bawaan dari Indonesia saat di Tokyo, 10 Mei 2018. (Dok. Gilang Rahadian)
Barang Bawaan ke Luar Negeri Harus Dilaporkan? Ini Pengalaman Traveler yang Biasa Bawa Brompton

Simak pengalaman pesepeda yang sering bawa Brompton ke luar negeri dan melaporkan barang bawaan itu ke Bea Cukai.


Rumah Aung San Suu Kyi di Myanmar Dilelang, Tapi Tak Ada yang Menawar

37 hari lalu

Rumah Aung San Suu Kyi yang sekarang kosong terlihat di tepi danau Inya Yangon, 4 Juli 2009. REUTERS/Louis Charbonneau
Rumah Aung San Suu Kyi di Myanmar Dilelang, Tapi Tak Ada yang Menawar

Rumah besar di tepi danau tempat pemimpin demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi menghabiskan bertahun-tahun sebagai tahanan rumah dilelang pada Rabu


Wajahnya Dibilang Mirip, Ivan Gunawan dan Aurel Hermansyah Tak Merasa Dibully

52 hari lalu

Ivan Gunawan dan Aurel Hermansyah. Foto: Instagram/@ivan_gunawan/@aurelie.hermansyah
Wajahnya Dibilang Mirip, Ivan Gunawan dan Aurel Hermansyah Tak Merasa Dibully

Ivan Gunawan dan Aurel Hermansyah kompak memberikan tanggapannya mengenai komentar netizen yang menyebut mereka berdua mirip.