TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum korban penipuan robot trading Net89, M. Zainul Arifin menyebut bahwa lelang headband (ikat kepala) dan sepeda Brompton yang dilakukan Atta Hatalilintar dan Taqy Malik beberapa waktu lalu melanggar hukum dan merugikan negara. Pembeli kedua barang itu adalah pengusaha muda asal Surabaya, Reza Paten, yang disebut Zainul sebagai pendiri Group Podosugi Net89.
Zainul mengatakan kegiatan yang dilakukan Atta dan Taqy itu melanggar Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. Atta dan Taqy disebut menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari lelang tersebut.
"Artinya, dengan dikeluarkan peraturan-peraturan tersebut, sebaiknya penyelenggara lelang melalui internet atau sosial media perlu menyesuaikan pelaksanaan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku agar terciptanya tertib hukum dan mengoptimalkan fungsi lelang itu sendiri," kata Zainul lewat siaran pers yang dibagikan pada Selasa. 1 November 2022.
Berpotensi mengakibatkan kerugian negara
Zainul juga menyatakan bahwa lelang yang dilakukan Atta dan Taqy tidak melibatkan peranan Pejabat Lelang dan Risalah Lelang. Selain itu, lelang tersebut juga merugikan masyarakat sebagai konsumen dan juga negara. Pasalnya, negara berpotensi tidak mendapatkan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) di bidang e-auction.
Zainul menyampaikan bahwa penyelenggaraan lelang online sebaiknya tetap mengikuti ketentuan dari Pasal 2 PMK No. 27 tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur bahwasannya: setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
"Jika kita melihat proses lelang yang dilakukan AH dan TM, dalam pelaksanaan lelang tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Lelang Indonesia. Karena hilangnya peran Pejabat Lelang dan Risalah Lelang. Padahal Pejabat Lelang dan Risalah Lelang merupakan unsur penting dan payung hukum dalam pelaksanaan lelang," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam lelang berbeda dengan jual beli biasa. Lelang, menurut dia, diatur oleh KUHPerdata dan tunduk pada ketentuan umum perjanjian, baik syarat sahnya perjanjian, akibat hukumnya dan asas-asasnya.
Kegiatan lelang dilakukan Atta dan Taqy Malik tersebut pun diklaim Zainul, tidak sesuai dengan tata cara lelang dalam Peraturan Lelang, maka keabsahannya sebagai lelang yang diatur dalam peraturan lelang yang berlaku di Indonesia tidak dapat dijamin keabsahannya.
"Apabila kegiatan lelang yang dilakukan AH dan TM dalam pelaksanaan lelang online pada sosial media tidak memenuhi ketentuan peraturan mengenai prinsip dalam melakukan lelang, dapat dikatakan lelang online tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap Peraturan dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum," kata dia.
Atta dan Taqy terseret kasus robot trading Net89
Sebelumnya nama Atta Halilintar dan Taqy Malik terseret kasus investasi bodong robot trading Net89. Hal itu karena Atta dan Taqy disebut sempat melelang dua barang berharganya kepada Reza Paten yang disebut sebagai bagian dari jaringan Net89 dalam mengelabui korbannya. Reza sempat disebut merengguk keuntungan sebesar Rp 100 hingga Rp 500 miliar.
Atta pun telah melakukan klarifikasi mengenai adanya lelang tersebut di akun instagram pribadinya. Ia menyebut bahwa lelang tersebut dilakukan untuk pembangunan masjid dan tempat para hafidz (penghafal Alquran).
Atta dalam klarifikasinya pun menyampaikan bahwa saat lelang ia tidak mengetahui bahwa pembeli adalah founder robot trading. Ia pun berujar bahwa tidak pernah bermain trading.
"Jadi saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yg paling pertama (headband) dengan Tujuan Dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Quran dan juga membantu pembangunan Masjid," tulis Atta.
"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge bid kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka kan. Banyak yg mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah di tentukan," tambahnya.
Sementara Reza Paten membantah bahwa dirinya merupakan bagian dari jaringan robot trading Net89 untuk menjerat para korban. Pengacara Reza, Slamat Tambunan, menyatakan bahwa kliennya hanya anggota biasa. Dia juga membantah jika Reza sempat mereguk keuntungan hingga ratusan miliar. Menurut dia, Reza hanya pernah menarik uang sebesar Rp 11 Miliar. Soal uang yang digunakan Reza untuk membeli heandband dan sepeda Brompton milik Atta Halilintar dan Taqy Malik, Slamat menyatakan itu berasa dari uang pribadinya, bukan dari Net89.