TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masih berupaya mengkonfirmasi aturan terbaru soal kewajiban vaksin meningitis bagi jemaah haji. Aturan ini jadi polemik beberapa hari terakhir karena ada perbedaan informasi yang disampaikan otoritas Kerajaan Arab Saudi.
"Karena berbeda pernyataan Menteri Haji ketika di sini dan persatuan yang ada di sana," kata Yaqut saat ditemui usai dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Untuk itu, kata Yaqut, pihaknya sedang mencari informasi mana yang benar. "Belum (tahu yang benar), kami masih menunggu ya," kata Ketua Umum GP Ansor ini.
Baca juga: Kemenkes Masih Wajibkan Vaksin Meningitis Jamaah Umrah Meski Saudi Cabut Syarat
Sebelumnya, Menteri Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah bertandang ke Indonesia pada 26 Oktober 2022. Tawfiq bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan menyampaikan kalau aturan vaksin meningitis tak lagi diwajibkan. Tak hanya kepada Ma'ruf, informasi ini juga disampaikan Tawfiq saat bertemu Yaqut pada hari yang sama.
Pada 31 Oktober, Ma'ruf Amin pun juga sempat bersuara lagi soal pencabutan aturan tersebut. Ia pun meminta Kementerian Kesehatan untuk bisa mengklarifikasi perubahan aturan tersebut,
“Nah, nanti saya kira pemerintah harus menyesuaikan saja. Tidak harus wajib. Karena itu supaya dicek. Kemarin (saat) ketemu saya, Menteri Hajinya bilang begitu, tidak akan ada syarat ini, tidak perlu ini dan itu,” kata Ma'ruf.
Tapi belakangan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi ternyata masih mewajibkan vaksin meningitis ini. Pernyataan ini pun mengklarifikasi kabar yang sudah disampaikan Tawfiq kepada Ma'ruf maupun Yaqut.
"Mendapatkan vaksinasi meningitis adalah wajib bagi jemaah haji yang datang dari Indonesia," demikian keterangan resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, dikutip dari Antara.
Baca juga: Kemenkes Stok Ulang Vaksin Meningitis untuk Jemaah Umroh Awal Oktober