Putusan MK Menolak Judicial Review UU PSDN Dianggap Tidak Konsisten

Editor

Amirullah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka. TEMPO/Subekti
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review perkara Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) pada 30 Oktober 2022. MK menyatakan seluruh dalil pemohon tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

Peneliti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (Imparsial) Hussein Ahmad menilai bahwa putusan tersebut tidak konsisten dengan amanat UUD 1945, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). 

"Kami memandang, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi," ucapnya dalam keterangan tertulis pada Senin, 31 Oktober 2022.

Baca: MK Tolak Uji Materi UU PSDN, Majelis Hakim: Komponen Cadangan Wujud Kesiapsiagaan Negara

Hussein menyebutkan MK telah mengakui bahwa definisi ancaman dalam UU PSDN kabur dan menciptakan ketidakpastian hukum. Alih-alih mebatalkan pasal tersebut, kata Hussein, MK justru memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU PSDN yang telah masuk Program Legislasi Nasiona (Prolegnas). Sementara hal itu, menurutnya, tidak dibenarkan dalam konteks hukum. 

Ia pun menyoroti pertimbangannya MK yang menyatakan penetapan Komponen Candangan Manusia, Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Buatan (SDB) dan Sarana dan Prasaranan Nasional (Sarpranas) harus demokratis dan menghormati hak asasi manusia. Meski argumentasi MK benar, Hussein menilai MK seakan tak berani menyatakan kewenangan Menteri Pertahanan (Menhan) untuk melakukan penetapan sepihak adalah hal yang keliru, tidak demokratis, dan berpotensi melanggar HAM. 

"Bagaimana mungkin penetapan sepihak Menhan tanpa adanya kesukarelaan oleh pemilik SDA, SDB, dan Sarpranas tanpa adanya mekanisme penolakan dapat dikatakan demokratis dan sesusai dengan HAM," tuturnya. 

Selain itu, menurutnya, pernyataan MK bahwa UU PSDN telah mengakomodir prinsip penolakan atau Consentious Objection tidak benar dan tak memahami pokok permasalahan. Sementara MK berdalih pemerintah tidak mewajibkan warga negara mengikuti komponen cadangan.

Hussein menjelaskan UU PSDN memang tidak mewajibkan warga negara untuk mengikuti Constious Objector (Komcad), tetapi UU PSDN tidak sama sekali memberikan mekanisme penolakan bagi warga negara yang telah mengikuti Komcad. "Malah Komcad justru diancam dengan hukuman pidana," ucap dia.

Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai MK hanya mengulang preseden buruk Undang-undang nomor 66 Tahun 1958 Tentang Wajib Militer. Pasal 11 belum memuat ketentuan atas kemungkinan pembebasan dari golongan tertentu yang juga terdapat dalam masyarakat Indonesia, yaitu golongan yang tidak bersedia menjadi prajurit secara sukarela maupun wajib. 

Baca: 4 Pandangan tentang Komponen Cadangan atau Komcad TNI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

15 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat melakukan silaturahmi dengan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) di Klenteng Kong Miao, kawasan TMII, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan Organisasi Kemasyarakatan berbasis Keagamaan menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya KPU RI telah bersilaturahmi ke NU dan Muhammadiyah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mengundurkan Diri

ICW mendesak Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengundurkan diri setelah terbukti melakukan pelanggaran etik.


Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Buruh Akan Gelar Rentetan Aksi Tolak UU Cipta Kerja: Unjuk Rasa hingga Mogok Nasional

Partai Buruh dan Serikat Buruh akan menggalang aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes atas pengesahan Perpu menjadi UU Cipta Kerja


Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

1 hari lalu

Presiden Partau Buruh Said Iqbal saat memimpin Rakernas di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Ahad, 15 Desember 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Partai Buruh Ajukan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja ke MK pada 15 April

Said Iqbal mengatakan akan mengajukan uji materiil dan formil soal UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat ke MK


Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

2 hari lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.


Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

4 hari lalu

Kritik BEM Unpad ke DPR soal Owi dan Puma. Instagram/bem.unpad
Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

Ketua BEM Unpad mengatakan video Owi dan Puma tersebut merespons pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR berikut pemerintah.


Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

4 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

Sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK terhadap Guntur Hamzah dianggap terlalu ringan.


Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

5 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

Pasal yang mengatur soal penundaan pemilu yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi digugat materiil ke MK.


Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

6 hari lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan buruh bakal demo tolak UU Cipta Kerja mulai Selasa depan di depan Gedung DPR.


Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

6 hari lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Serikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.


BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

6 hari lalu

BEM UI bersama sejumlah Serikat Buruh Tegas menyatakan sikap menolak Perppu Ciptakerja menjadi UU Ciptakerja yang disahkan DPR RI, menurut massa aksi, pengesahan UU Ciptakerja Melanggar Konstitusi,  Minggu, 26 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Kata Melki, seharusnya pemerintah memenuhi putusan MK dengan melibatkan pastisipasi publik bermakna, bukan malah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.