Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Pandangan tentang Komponen Cadangan atau Komcad TNI

Komcad Komponen Cadangan
Komcad Komponen Cadangan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Sebanyak 2.974 orang ditetapkan sebagai Komponen Cadangan atau Komcad TNI Tahun Anggaran 2022. Mereka dibagi menjadi lima batalion yang dilatih di masing-masing matra.

Mengutip laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertahanan komcad bukan wajib militer. Komcad salah satu program sukarela atau tidak wajib yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara. Merujuk undang-undang itu, komcad sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan

 Berbagai pandangan tentang komcad?

1. Bukan wajib militer

Berdasarkan siaran tertulis Biro Humas Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan yang diterima oleh Tempo pada 12 Oktober 2021, keberadaan Komcad ditegaskan bukan sebagai bagian dari wajib militer, karena anggotanya bergabung secara sukarela. 

Komcad hanya aktif pada dua waktu saja, saat mengikuti pelatihan dan mobilisasi atas perintah Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat serta akan dikendalikan penuh oleh Panglima TNI.

Mengutip Antara, siapa pun yang berusia 18 tahun hingga 35 tahun, beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sehat secara jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas. Berpendidikan jenjang SMP berhak mendaftar sebagai anggota Komcad.

 2. Uang saku hingga penghargaan

Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2021, Komcad akan menerima hak-haknya selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran dan usai mengucap sumpah dilantik menjadi Komcad.

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, merujuk Pasal 56, calon anggota Komcad akan menerima hak berupa uang saku, perawatan kesehatan, perlengkapan lapangan, dan pelindungan jaminan kerja serta kematian.

Pasal 61, anggota Komcad yang telah dilantik dan disumpah akan menerima hak, meliputi uang saku, perawatan kesehatan, pelindungan jaminan kerja dan kematian, tunjangan operasi saat mobilisasi, dan penghargaan.

3. Dukungan rekrutmen Komcad bagi PNS

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Guna menyukseskan keberadaan Komcad, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 27 Tahun 2021 tentang peran serta pegawai ASN sebagai Komcad dalam mendukung upaya pertahanan negara.

SE mendapat dukungan dari Peneliti Institute  for Security and Strategic Studies Khairul Fahmi. Fahmi menyebut, terdapat tiga komponen dalam pertahanan negara, yaitu utama, cadangan, dan pendukung. Menurut dia, keberadaan ASN dikategorikan sebagai komponen pendukung.

Fahmi mengatakan, keberadaan ASN dalam Komcad berguna untuk meningkatkan kualitas Komponen Cadangan. Sebab tidak semua unsur masyarakat sipil memiliki kemampuan atau tenaga ahli layaknya ASN. 

4. Kritik

Rencana pembentukan Komcad juga menerima kritik dari beberapa ahli. Dalam diskusi bertajuk Kritik Pembentukan Komponen Cadangan yang diliput oleh Balairungpress, Diandra selaku peneliti di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menyampaikan beberapa poin.

Diandra menjelaskan, daripada membentuk Komcad, pemerintah perlu untuk berfokus meningkatkan kapasitas Komponen Utama, yaitu TNI, terlebih dahulu. Ia juga menilai tugas dari Komcad masih tergolong ambigu dan belum dituliskan secara jelas melalui peraturan perundang-undangan.

Najib Azca selaku akademisi dari Universitas Gadjah Mada menyampaikan kritiknya. Ia menilai, ancaman ke depan akan lebih berfokus serangan siber dan ancaman dengan teknologi tinggi. Sebab itu, anggaran pembentukan Komponen Cadangan atau Komcad akan lebih efisien apabila digunakan untuk pembentukan paham bela negara di bidang siber.

Baca: Ma'ruf Amin Tetapkan 2.974 Orang Sebagai Komponen Cadangan TNI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

4 jam lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Dua Anggota TNI Pembawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan hukuman berat pada dua prajurit TNI terlibat membawa sabu dan ekstasi.


Mengenal Markas Komando TNI dari Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil

11 jam lalu

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Marsekal Muda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko (tengah) melakukan pemeriksaan pasukan saat Upacara Hari Bhakti ke-77 Paspampres di Markas Komando Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Januari 2023. Hari Bhakti ke-77 Paspampres bertemakan 'Dengan Semangat Hari Bhakti Kita Tingkatkan Profesionalisme, Kesetiaan, dan Kewaspadaan Dalam Rangka Melaksanakan Pengamanan VVIP'. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mengenal Markas Komando TNI dari Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil

Tak asing pasti ketika mendengar istilah Kodam, Korem, Kodim, dan Koramil. Satuan TNI apa sebenarnya itu semua?


ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ia mengklarifikasi jika rumah mewah di Cibubur milik dan masih ditempati orang tuanya. TEMPO/Imam Sukamto
ASN Bea Cukai Andhi Pramono Diproses Pemecatan, Begini Prosedur Pemberhentian PNS

Ditjen Bea dan Cukai tengah memproses pemecatan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

20 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terpopuler: Ini ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13, Raksasa Mobil Listrik BYD Berminat Investasi di Indonesia

Gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS, akan diberikan mulai 5 Juni 2023. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Terkini Bisnis: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni, Pembangunan Jalan Tol Ditargetkan Selesai Akhir 2024

1 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Terkini Bisnis: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni, Pembangunan Jalan Tol Ditargetkan Selesai Akhir 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 28 Mei 2023 dimulai dengan gaji ke-13 ASN yang akan mulai cair 5 Juni 2023.


Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

Pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan pada 5 Juni, sepanjang dokumen pengajuan benar dan lengkap.


Alasan Asam Lambung Sejumlah ASN Kabupaten Meranti Tak Penuhi Panggilan KPK, Stres Sebab Asam Lambung?

3 hari lalu

Ilustrasi gerd. Pexels/Cottonbro
Alasan Asam Lambung Sejumlah ASN Kabupaten Meranti Tak Penuhi Panggilan KPK, Stres Sebab Asam Lambung?

Sejumlah pejabat dan ASN Kabupaten Meranti tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sedang mengalami sakit asam lambung. Apa sebabnya?


Beberapa Pihak Sebut Rencana Perombakan Tunjangan Kinerja ASN Kurang Tepat, Ada Apa?

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Beberapa Pihak Sebut Rencana Perombakan Tunjangan Kinerja ASN Kurang Tepat, Ada Apa?

Perombakan pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN oleh pemerintah dinilai kurang tepat. Sejumlah pihak turut menanggapi rencana ini.


Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait tunjangan kinerja atau tukin ASN. Tak lagi sama rata, nantinya tukin akan diberikan berbeda-beda.