Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Tolak Uji Materi UU PSDN, Majelis Hakim: Komponen Cadangan Wujud Kesiapsiagaan Negara

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Pendaftaran Komponen cadangan 2022 dibuka dari 1 maret - 8 Mei 2022
Pendaftaran Komponen cadangan 2022 dibuka dari 1 maret - 8 Mei 2022
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Mahkamah Konstitusi atau MK menolak permohonan provisi uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Gugatan diajukan untuk meminta penundaan pelaksanaan rekrutmen Komponen Cadangan atau Komcad yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Prof Anwar Usman menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya dalam pokok permohonan yang terbagi atas dua poin.

Pertama, menyatakan pokok permohonan pemohon Pasal 75 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6413) tidak dapat diterima.

"Kedua, menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Anwar Usman.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI menilai ketentuan yang mengatur soal proses rekrutmen calon komponen cadangan yang dinyatakan lulus administrasi dan kompetensi serta wajib mengikuti pelatihan dasar militer merupakan wujud kesiapsiagaan negara.

"Kesiapsiagaan negara ini apabila komponen cadangan dimaksud sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan dan keamanan negara Indonesia," kata Hakim MK Wahiduddin Adams, saat pembacaan putusan perkara Nomor: 27/PUU-XIX/2021, di Jakarta, Senin.

Hakim Wahiduddin Adams mengatakan kewajiban mengikuti pelatihan dasar militer tersebut ditentukan dengan tetap menjamin terpenuhinya hak warga negara yang berasal dari unsur aparatur sipil negara, pekerja/buruh maupun mahasiswa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila komponen cadangan dinyatakan lulus pendidikan dasar militer, diangkat dan ditetapkan menjadi komponen cadangan guna memperbesar serta memperkuat kekuatan TNI sebagai komponen utama.

Terkait kekhawatiran pemohon khususnya Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 yang pada pokoknya menyatakan "Komponen pendukung dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida" bertentangan dengan prinsip conscientious objection, dan dikenakan sanksi pidana, Mahkamah berpandangan hal itu dapat dipahami.

Namun, hal itu telah diantisipasi dengan pengaturan sedemikian rupa mengenai keikutsertaan warga negara untuk dapat dimobilisasi sesuai tahapan sebagaimana yang telah dipertimbangkan.

"Terlebih lagi undang-undang a quo sejalan dengan prinsip conscientious objection," kata dia lagi.

Tidak hanya itu, penggunaan sumber daya nasional yang meliputi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan dalam kedudukannya sebagai komponen pendukung digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Baca juga: 4 Pandangan tentang Komponen Cadangan atau Komcad TNI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Polemik Proporsional Tertutup, Hidayat Nur Wahid: Jangan Isunya Diubah Jadi Kebocoran

2 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Polemik Proporsional Tertutup, Hidayat Nur Wahid: Jangan Isunya Diubah Jadi Kebocoran

HNW mengatakan isu dugaan kebocoran informasi putusan MK soal uji materi sistem pemilu tak boleh menggeser isu utama soal sistem proporsional tertutup


Polemik Bocornya Putusan MK, PDIP Dukung Pemilu Proporsional Tertutup

9 jam lalu

Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PPP Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. PDI Perjuangan melakukan kunjungan silaturahmi politik dan dialog ke PPP untuk membahas pemenangan Ganjar Pranowo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polemik Bocornya Putusan MK, PDIP Dukung Pemilu Proporsional Tertutup

Menurut Hasto, ada beberapa kader pentolan yang bisa disiapkan dalam sistem pemilu proporsional tertutup, di antaranya Bambang Pacul, Ganjar Pranowo.


Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka dalam Pemilu

12 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan), Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetimpo (tengah), dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka dalam Pemilu

Perbedaan sistem proporsional tertutup dan terbuka, antara lain isi surat suara, penentuan susunan bakal calon legislatif, hingga cara penetapan kandi


Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi, Mahfud Md Diskusi dengan Kapolri dan Panglima TNI

13 jam lalu

Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana saat memberikan paparan pada webinar terkait sistem pemilihan umum di Jakarta, Selasa, (17/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi, Mahfud Md Diskusi dengan Kapolri dan Panglima TNI

Mahfud Md menyatakan telah berbicara dengan Panglima TNI dan Kapolri soal laporan terhadap Denny Indrayana.


Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Proporsional Tertutup, PDIP Tak Mau Berkomentar

14 jam lalu

Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana saat memberikan paparan pada webinar terkait sistem pemilihan umum di Jakarta, Selasa, (17/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Proporsional Tertutup, PDIP Tak Mau Berkomentar

PDIP enggan mengomentari pernyataan Denny Indrayana soal MK telah membuat keputusan dalam uji materi sistem Pemilu.


KPU RI Masih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu

14 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pengambilan sumpah dan janji anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi periode 2023-2028 pada pelantikan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPU RI Masih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilu apakah proporsional tertutup atau terbuka.


Pemilu 2024, Mahfud Md Pastikan Putusan MK Tak Akan Banyak Mengubah Teknis Administratif

15 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pemilu 2024, Mahfud Md Pastikan Putusan MK Tak Akan Banyak Mengubah Teknis Administratif

Mahfud Md menyatakan apapun putusan MK tak akan banyak mengubah teknis administratif pada Pemilu 2024.


Mahfud MD Pastikan Belum Ada Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup

17 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud MD Pastikan Belum Ada Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tertutup

Menkopolhukam Mahfud Md menyebut sampai saat ini belum ada putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem proporsional tertutup.


Menunggu MK Ketuk Palu, Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup atau Proporsional Terbuka?

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Menunggu MK Ketuk Palu, Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup atau Proporsional Terbuka?

Publik menunggu keputusan MK, pada Pemilu 2024 apakah gunakan sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka?


Mahkamah Konstitusi Bakal Usut Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

18 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mahkamah Konstitusi Bakal Usut Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Mahkamah Konstitusi akan mengusut dugaan kebocoran putusan tentang sistem pemilu proporsional tertutup yang sempat diungkapkan Denny Indrayana.