Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri Hapus Tilang Jalanan, Begini Prosedur Tilang Elektronik

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Sejumlah kendaraan melintasi jalan yang menggunakan kamera sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Medan Merdeka Barat, Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Kamera E-TLE pertama kali dioperasikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya pada 1 November 2018 dengan menyasar kendaraan mobil. Hingga November 2019, E-TLE telah menangkap pelanggaran sebanyak 54.074 kali. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan penghapusan tilang konvensional atau tilang jalanan dan digantikan dengan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement, E-TLE).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini mengoptimalkan E-TLE statis maupun mobile untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Sistem Tilang Elektronik Deteksi 10 Pelanggaran 

Disarikan dari kominfo.go.id, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK. 

Sistemnya yang otomatis membuat pelanggar lalu lintas terekam oleh kamera yang mampu mendeteksi dan mendata nomor polisi mobil pelanggar. E-TLE ini berlaku secara nasional untuk meningkatkan disiplin berkendara di jalan raya. 

Disarikan dari laman resmi Korlantas Polri dari situs E-TLE Polda Metro Jaya, ada enam tahapan mekanisme tilang elektronik, yaitu:

6 Tahapan E-TLE 

1. Kamera E-TLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor kemudian mengirimkan barang bukti pelanggaran ke back office E-TLE. 

2. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor atau email sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi. 

4. Pemilik kendaraan mengonfirmasikan via website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan delapan hari sejak terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi. 

5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas sebagai penegakkan hukum. 

6. Kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi tilang elektronik akan menyebabkan STNK diblokir sementara. Baik ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda. 

ANNISA FIRDAUSI

Baca juga : 

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Cara Pemerintah Tangani Kasus Rempang, Warga Tidak Relokasi Tapi Digeser

11 jam lalu

Ratusan buruh Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam melakukan aksi demontrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Senin (25/09). Selain menuntut kenaikan upah, massa juga menyampaikan dukungan kepada masyarakat Rempang, Kota Batam. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
7 Cara Pemerintah Tangani Kasus Rempang, Warga Tidak Relokasi Tapi Digeser

pemerintah mengambil sejumlah langkah untuk menuntaskan kisruh pembangunan Rempang Eco-City


Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

17 jam lalu

Foto: Instagram/@depok24jam
Viral Pemotor di Depok Berkendara Sambil Rebahan, Langsung Ditindak Lewat ETLE

Sebuah video viral memperlihatkan pemotor mengendarai sepeda motornya sambil rebahanan di Jalan Margonda, Depok.


Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

4 hari lalu

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri akibat keterlibatannya dalam pembunuhan Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Setahun Lalu Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat, Pernah Tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Setahun lalu, Ferdy Sambo diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. Ia tak terima, tuntut Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit.


Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

5 hari lalu

Ketum PSSI Erick Thohir bersama Satgas Anti Mafia Sepakbola, yang beranggotakan mantan Ketua Steering Committee Piala Presiden 2015-2019, Maruarar Sirait, jurnalis Najwa Shihab, mantan Ketua BPKP, Ardan Adiperdana, dan koordinator Save Our Soccer (SOS) Akmal Marhali. PSSI.org
Langkah Awal Satgas Anti Mafia Bola: Bertemu Kapolri dan Jaksa Agung, hingga Bentuk Sistem Komunikasi

Ketua Satgas Anti Mafia Bola Maruarar Sirait mengungkapkan langkah-langkah yang akan dilakukan setelah kembali dibentuk.


3 Langkah Pemerintah dan Polri Selesaikan Konflik di Pulau Rempang

5 hari lalu

Masyarakat Melayu Bersatu menggelar demonstrasi di depan Kantor BP Batam pada Rabu, 23 Agustus 2023. Mereka menolak rencana relokasi 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang. TEMPO/YOGI EKA SAHPUTRA
3 Langkah Pemerintah dan Polri Selesaikan Konflik di Pulau Rempang

Kapolri Listyo Sigit mengatakan Polri memperkuat sosialisasi ke masyarakat sebagai prioritas utama dalam menyelesaikan konflik di Pulau Rempang.


Transjakarta Pasang ETLE, Cegah Kendaraan Lain Terobos Jalur Bus

5 hari lalu

Penumpukan Bus Transjakarta saat terjadi penutupan Jalan Sudirman untuk acara gala dinner KTT ASEAN, Rabu, 6 September 2023. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Transjakarta Pasang ETLE, Cegah Kendaraan Lain Terobos Jalur Bus

Pemasangan ETLE yang telah dilakukan di beberapa jalur Transjakarta diharapkan bisa menjadi efek jera bagi kendaraan yang terobos jalur.


Hadiri Apel Akbar KOKAM di Solo, Jokowi Singgung Potensi Ketegangan di Pemilu 2024 Tetap Ada

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau Pasar Bali Mester Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023). (ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga)
Hadiri Apel Akbar KOKAM di Solo, Jokowi Singgung Potensi Ketegangan di Pemilu 2024 Tetap Ada

Jokowi menegaskan, masyarakat tidak boleh terbelah karena Pemilu dan lompatan bangsa Indonesia tak boleh terhalang karena perebutan kekuasaan.


Ketua Umum PSSI Bertemu Kapolri Bahas Pengamanan Piala Dunia U-17 Berstandar FIFA

7 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Randy
Ketua Umum PSSI Bertemu Kapolri Bahas Pengamanan Piala Dunia U-17 Berstandar FIFA

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membahas pengaturan lalu lintas selama Piala Dunia U-17 2023.


Misi Perdamaian PBB, Kapolri Lepas Kontingen Garuda Bhayangkara yang Akan Bertugas di Republik Afrika Tengah

7 hari lalu

Upacara Pelepasan Garbha Satgas FPU 5 MINUSCA yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 19 September 2023. 140 Satgas FPU 5 Minusca yang dipimpin oleh AKBP Sofyan Arief, S.I.K., merupakan satuan tugas yang diproyeksikan sebagai penjaga perdamaian di Republik Afrika Tengah menggantikan Satuan Tugas FPU 4 Minusca yang saat ini tengah tinggal dan bertugas di Afrika Tengah, tepatnya di kota Bangui. TEMPO/Subekti.
Misi Perdamaian PBB, Kapolri Lepas Kontingen Garuda Bhayangkara yang Akan Bertugas di Republik Afrika Tengah

Kapolri melepas 140 anggotanya yang menjadi bagian dari Kontingen Garuda Bhayangkara untuk menjalani misi perdamaian PBB di Afrika Tengah.


Cara Membuat SIM Internasional

7 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Cara Membuat SIM Internasional

SIM Internasional menjadi suatu hal yang sangat vital, khususnya bagi mereka yang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan ingin mengemudi di sana.