TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anak penyandang disabilitas di Pekanbaru, Riau babak belur dianiaya ayah tirinya sendiri dengan berbagai cara. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada awak media menjelaskan MR, 10 tahun, telah dianiaya ZUL sejak dua minggu belakangan, Kamis 27 September 2022.
ZUL menganiaya MR dengan berbagai cara, mulai dari dipukul menggunakan sendal kulit, disundut rokok di kemaluan dan kaki kanan, serta diinjak bahu dan punggungnya. Bocah yang kedua kakinya lumpuh ini tak dapat melawan dan menerima pukulan yang dihujani ayah tirinya.
"Korban memang sejak lahir mengalami kurang gizi, sehingga lumpuh saat umurnya baru enam tahun. Berdasarkan keterangan korban, ia telah dipukul setidaknya sebanyak 20 kali," ujar Sunarto di Mapolda Riau.
Baca: Kasus Viral Penganiayaan Anak di Tangsel, Menteri PPPA Temui Korban
Penganiayaan tersebut bahkan diketahui MEL yang merupakan ibu kandung korban. Ia hanya membiarkan dan tak berusah untuk menghentikan.
MEL memang sempat mengantarkan korban ke rumah sakit untuk mendapatkan bantuan medis, Namun usai mengantarkan sang anak, MEL malah meninggalkan korban dan melarikan diri.
Dijelaskan Sunarto, setelah sempat melarikan diri, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus dan ditahan di Mapolda Riau akibat menganiaya anak mereka sendiri yang juga penyandang disabilitas.
Berdasarkan pengakuan ZUL, ia tega menganiaya anak tirinya lantaran kesulitan ekonomi. Ia yang seorang pengangguran merasa terbebani dengan MR.
Saat dikunjungi pihak kepolisian, kondisi bocah yang baru berusia 10 tahun tersebut mengalami trauma dan sempat menyampaikan isi hatinya. MR meminta polisi yang menjenguknya untuk dapat memenjarakan ayah tirinya seumur hidup. Ia juga berharap ZUL juga dipukuli sebagaimana yang ia alami.
"Sekalipun korban mengalami traumatis, semangatnya untuk bisa menuntut ilmu seperti yang lain amat besar. Kami akan usahakan agar korban bisa sekolah di SLB,” katanya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat atas Pasal 80 ayat (1) dan (4) UU RI tentang perlindungan anak. Apa bunyi pasal 80 ayat 1? "Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)".
Saat ini, keduanya yang dianggap lakukan penganiayaan kepada anak penyandang disabilitas itu ditahan di Mapolda Riau untuk proses hukum selanjutnya.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak yang Viral di Media Sosial
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.