TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik, Johanis Tanak, menjelaskan soal usulannya agar penyelesaian kasus korupsi melaui mekanisme restorative justice. Usulan ini disampaikan Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI.
Johanis menyatakan usulannya itu hanya sekedar opini. Dia pun tak bisa memastikan apakah akan menerapkan usulan itu setelah dia menjabat sebagai Wakil Ketua KPK
"Itu kan cuma opini, bukan aturan, tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," ujar Johanis usai dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2022.
Pernyataan Tanak dalam uji kelayakan dan kepatutan
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Johanis mengusulkan agar penanganan kasus korupsi menggunakan pendekatan restorative justice. Menurut dia, seseorang bisa tidak menjalankan proses hukum jika uang hasil korupsi itu dikembalikan ke negara.
"Namun hal itu (restorative justice) sangat dimungkinkan berdasarkan teori ilmu hukum yang ada bahwasanya peraturan yang ada sebelumnya di kesampingkan oleh peraturan yang ada setelah itu," kata Johanis di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 28 September 2022.
Ketua KPK sebut usul restorative justice sah-sah saja
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan usul restorative justice sah-sah saja dibahas di internal KPK. Meski begitu, Firli mengatakan semua aturan di KPK akan berpedoman pada asas serta ketentuan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang.
Selain itu, Firli mengatakan penegakan hukum pada prinsipnya harus teguh pada tujuan penegakannya. Tujuan itu antara lain harus memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan menimbulkan kemanfaatan.
"Tiga prinsip dasar ini lah yang kita pegang dalam rangka penegakan hukum itu," ujar Firli.
Johanis Tanak dilantik sebagai Wakil Ketua KPK pagi ini di Istana Negara oleh Presiden Jokowi. Pengangkatan Tanak ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomornya 103 P tahun 2022. Menurut Kepres tersebut, dia diangkat dalam masa jabatan tahun 2019-2023. Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya mundur karena skandal gratifikasi MotoGP Mandalika.
"Sejak saat pengucapan sumpah janji kedua dan seterusnya, ditetapkan di Jakarta pada 20 Oktober 2022, Presiden Joko Widodo," bunyi Kepres saat dibacakan.
Setelah pembacaan sumpah tersebut, Johanis Tanak dan Presiden Jokowi kemudian menandatangani surat pengangkatan. Prosesi ini disaksikan oleh pimpinan utama KPK seperti Firli Bahuri, hingga seluruh anggota Dewan Pengawas.