TEMPO.CO, Jakarta - KPK minta mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. ia telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha.
"Kami juga akan lakukan upaya paksa apabila tidak datang untuk kedua kalinya dan kami berharap meminta kepada seluruh masyarakat yang mengetahui saudara MS supaya memberitahukan kepada kami," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis 27 Oktober 2022.
M. Syahrir (MS) menjadi tersangka bersama Frank Wijaya pemegang saham PT Adimulia Agrolestari (AA) dan Sudarso General Manager PT AA.
Sementara untuk tersangka SDR tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani masa pemidanaan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Saat penetapan tersangka, KPK telah menahan Frank Wijaya. FW rencananya akan ditahan selama 20 hari terhitung dari 27 Oktober hingga 15 November 2022. Ia akan ditahan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
FW sebagai pemegang saham PT Adimulia Agrolestari memerintahkan bawahannya, Sudarso, untuk mengurus perpanjangan HGU perusahaannya yang berakhir 2024. Sudarso kemudian menemui M Syahrir selaku kepala BPN kanwil Riau. Dalam pertemuan tersebut, Syahrir disebut meminta 3,5 miliar rupiah dalam dollar singapura dengan janji mempercepat pengurusan HGU.
FW selaku pemilik PT Adimulia Agrolestari setuju memberikan 1.200 dollar singapura atau sekitar Rp 1,2 miliar sebagai uang muka. Penyerahan uang tersebut diserahkan melalui Sudarso di rumah dinas M Syahrir.
Pasca pertemuan tersebut, M Syahrir memberitahukan proses pengurusan dapat dilakukan atas rekomendasi Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra. Kemudian diadakanlah pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso yang menghasilkan persetujuan Andi Putra terkait perpanjangan HGU dengan biaya Rp 2 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan tersebut, FW kemudian membayar Rp 500 juga sebagai kesepakatan awal pada September 2021 melalui Sudarso. Berikutnya, FW menyerahkan pembayaran kedua pada 18 Oktober 2021 sebesar Rp 200 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri, berkata KPK senantiasa mengingatkan kepada pejabat negara untuk tidak menerima hadiah apapun dalam proses kerja sebagai penyelenggara negara. "Kami juga meminta kepada swasta agar tidak menjanjikan atau memberi hadiah kepada penyelenggara negara," kata dia pada konferensi pers.
Baca: KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGU di BPN Riau