INFO NASIONAL – Fajar Karta Sasmita optimistis tahun depan bisa melanjutkan kuliah. Ia sudah menyisihkan sebagian uang yang diperolehnya dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. “Sejak SD sudah dapat KJP. Dulu ibu yang pegang kartunya, sekarang kakak yang pegang supaya bisa kontrol pengeluaran dan pastikan ada tabungan,” ujar siswa kelas 12 di SMAN 43, Jakarta Selatan, kepada Tempo, Rabu, 26 Oktober 2022.
Kendati belum menetapkan pilihan tempat kuliah, Fajar ingin bidang studi yang ditempuhnya nanti sesuai jurusannya di SMA, yakni Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Ia mengaku sangat ingin kuliah, namun tidak bisa berharap banyak kepada orang tuanya. Ayahnya sehari-hari bekerja sebagai satpam, sementara ibunya tidak memiliki penghasilan.
Karena itu, Fajar berupaya menghemat bantuan KJP Plus. Terlebih saat ini pengeluaran rutin per bulan hanya untuk membeli kuota internet sekitar Rp100–150 ribu. Sisanya ditabung. “Beli alat tulis seperti buku, pulpen, kan enggak tiap bulan. LKS (Lembar Kerja Siswa) didapat dari sekolah. Berangkat sekolah juga lebih hemat karena diantar ayah pakai motor. Sementara tiap bulan dapat uang KJP Rp420 ribu,” katanya.
Berbeda dengan Neyna, pelajar kelas 2 di SMK 25. Kebutuhan sekolahnya cukup banyak. Ia harus membeli modul, buku penunjang, alat praktik, alat tulis, dan ongkos ke sekolah. Seluruh keperluan itu memang tercukupi melalui KJP Plus sebesar Rp450 ribu per bulan.
“Kalau untuk SMK memang lebih besar daripada SMA. Apalagi kalau ajaran baru dapat lagi untuk beli seragam. Saya bisa nabung kok, Om, tapi enggak banyak. Pokoknya setiap ambil di ATM masih ada saldo. Makanya kadang lupa kalau ditanya dapat berapa per bulan,” ujar Neyna sambil terkekeh. Karena keperluan sekolahnya cukup banyak, ia hendak langsung bekerja setelah lulus. “Ingin bantu orang tua. Ayah saya tukang cukur, ibu ya ibu rumah tangga,” ucapnya.
Neyna sangat bersyukur mendapat KJP Plus. Dua adiknya pun mendapat fasilitas serupa. Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin bagus, semakin memperhatikan warganya. “Alhamdulillah banget kita bisa sekolah dengan tenang,” tuturnya.
KJP Plus membagi kategori sekolah menjadi tiga, yakni kategori A untuk Sekolah/Madrasah Negeri, Kategori B untuk Sekolah/Madrasah Swasta, dan Kategori C untuk Sekolah/Madrasah Swasta Peserta PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Bersama.
Untuk siswa SMA/Madrasah Negeri, dana bantuan yang diterima siswa Rp420 ribu. Sedangkan pada Kategori B, karena pendidikan swasta akan ditambah bantuan SPP Rp200 ribu. Berbeda lagi dengan Kategori C yang membagi lagi menjadi tiga klaster. Untuk Klaster SMA/Madrasah Swasta Klaster 1 maksimum bantuan SPP Rp620 ribu, Klaster 2 Rp920 ribu, dan Klaster 3 Rp1.100.000.
Selain dana bantuan, KJP Plus menggratiskan siswa untuk masuk ke museum dan tempat wisata seperti Ancol, Ragunan, dan Monas. Siswa KJP Plus juga gratis naik Transjakarta dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
“Iya, aku juga dengar fasilitas itu, Om, tapi belum pernah coba. Ingin sih sesekali jalan-jalan naik Transjakarta, untuk buktikan apakah benar gratis. Kalau sekarang kan, dari rumah ke sekolah naik mikrolet dan belum ada JakLingko,” kisah Neyna yang tinggal di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan. Saat ini yang baru ia manfaatkan adalah pembelian pangan bersubsidi. “Tapi yang beli ibu. Kita seperti dapat potongan harga, jadi lebih murah dan harus ke pasar untuk beli,” tambahnya.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan secara bertahap terus menambah jumlah penerima KJP Plus. Pada 2018 sebanyak 805.015 siswa di Tahap 1 dan 905.919 di Tahap 2. Sedangkan pada 2022 sebanyak 849.170 siswa di Tahap 1, sementara Tahap 2 masih menanti data akhir.
Adapun siswa penerima di Tahap 1 2022 berasal dari anak keluarga pekerja (18.468), anak pengemudi JakLingko (432), anak panti (604), disabilitas (94), eksisting (176.453), PPDB Bersama (759), dan dari data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS (652.360). Selain itu, peserta didik Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) serta anak yang tidak sekolah atau putus sekolah juga menjadi sasaran program KJP Plus.
Syarat menjadi penerima program KJP Plus yakni terdaftar dalam DTKS, diusulkan oleh Dinas Sosial untuk anak panti sosial, diusulkan oleh Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi JakLingko, direkomendasikan kantor kelurahan untuk anak yang putus sekolah, atau diusulkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan untuk peserta LKP. (*)