Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Second Home Visa, Imigrasi: WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
ilustrasi visa (pixabay.com)
ilustrasi visa (pixabay.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan second home visa alias visa rumah kedua yang diperuntukkan untuk Warna Negara Asing (WNA) atau eks Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan visa ini, mereka dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Ada empat dokumen persyaratan yang diperlukan, salah satunya yaitu Proof of Fund. "Berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 2 miliar atau setara," demikian keterangan tertulis Ditjen Imigrasi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Kedua, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan. Ketiga, pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih. Keempat, daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Kebijakan ini diluncurkan pemerintah menjelang gelaran Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali, 15-16 November 2022. “Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp 3 juta. Ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. 

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia. Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.

Kebijakan keimigrasian ini, ujarnya, merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu. "Untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," kata dia.

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Konter Bebas Visa Delegasi G20 dan Jurnalis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jalur Otomatis Bandara Changi Kini Bisa Dilewati Semua Wisatawan Tanpa Registrasi

13 jam lalu

Jewel Bandara Changi Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Jalur Otomatis Bandara Changi Kini Bisa Dilewati Semua Wisatawan Tanpa Registrasi

Sebelumnya, layanan pintu otomatis Bandara Changi hanya tersedia untuk penduduk Singapura dan warga negara dari 60 yurisdiksi.


Dua Skema Visa Belum Signifikan Tingkatkan Kunjungan Wisman, Kepri Usul VoA 7 Hari

1 hari lalu

Beberapa wisatawan bersantai di kawasan Harbour Bay Batam, Kepulauan Riau. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dua Skema Visa Belum Signifikan Tingkatkan Kunjungan Wisman, Kepri Usul VoA 7 Hari

Jika skema visa yang ketiga ini disahkan, jumlah kunjungan wisman ke Kepri diyakini akan meningkat.


Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

1 hari lalu

Suasana Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau saat dikunjungi Tempo, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

Saat ini di Indonesia memiliki 13 rudenim yang tersebar di berbagai kota, antara lain Tanjungpinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, hingga Jayapura


Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

3 hari lalu

Kantor Imigrasi Surabaya melakukan konferensi Pers bersama Polda NTT terkait penangkapan WNA Bangladesh yang diduga terlibat penyelundupan manusia. Foto: Dok Kanim Imigrasi Surabaya
Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.


Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

3 hari lalu

Wisatawan asing melintas di samping baliho World Water Forum ke-10 di kawasan Nusa Dua, Bali, Jumat 17 Mei 2024. Pemerintah memasang penjor, baliho dan spanduk di sejumlah jalan protokol di Bali untuk memeriahkan World Water Forum ke-10 yang akan berlangsung pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?


Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

4 hari lalu

Minimalisir Kerugian dengan Klaim Fitur Perlindungan Visa Traveloka

Salah satu produk unggulan yang disukai oleh para pengguna Traveloka adalah fitur perlindungan Visa Traveloka.


DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

5 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

5 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

6 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.


Visa Bersama untuk Enam Negara Teluk akan Diperkenalkan Akhir 2024

7 hari lalu

Wisatawan menaiki Unta saat berwisata gurun pasir di Dubai, Uni Emirat Arab, Kamis, 15 Desember 2022. Wisata berkeliling gurun menggunakan kendaraan offroad, ATV serta menaiki unta tersebut diminati wisatawan mancanegara selain tujuan wisata lain seperti Burj Khalifa dan Museum of The Future. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Visa Bersama untuk Enam Negara Teluk akan Diperkenalkan Akhir 2024

GCC akan memperkenalkan visa terpadu, mirip Schengen, untuk enam negara yakni Oman, Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Bahrain, dan Kuwait.