TEMPO.CO, Jakarta - Paman terdakwa Ferdy Sambo bersama kerabatnya menghadiri langsung sidang putusan sela untuk memberikan dukungan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Oktober 2022. Amsal Sampetondok mengatakan ia hadir langsung bersama bibi dan saudara-saudara Ferdy Sambo langsung dari Sulawesi.
“Kami seluruh keluarga dari Ferdy Sambo mendukung dalam doa. Moga-moha dalam persidangan lancar dan mendapat berkat dari Tuhan yang Maha Kuasa. Itu saja,” kata Amsal setelah putusan sela Ferdy Sambo.
Ia mengatakan sempat menyapa Ferdy Sambo saat berpapasan di ruang sidang. Namun, ia tidak berbicara secara langsung dengan Ferdy Sambo.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi dan melanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo.
Baca: Vera Simanjuntak Ungkap Pesan Terakhir Brigadir J: Ikhlaskan Saja Diriku
“Menolak seluruhnya keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, 26 Oktober 2022.
Hakim juga memutuskan untuk menangguhkan biaya Ferdy Sambo dengan PERKARA NO. 796/Pid.B/PN JKT. SEL hingga putusan akhir.
Pada 20 Oktober lalu, tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Menurut mereka, eksepsi kedua terdakwa sudah memasuki materi pokok perkara. Tim jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan.
Baca: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ada Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.