TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sudah menyerahkan barang bukti kasus korupsi yang menyeret eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, kepada penuntut umum. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada Jum’at pekan lalu, 21 Oktober 2022.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati menuturkan kelengkapan berkas-berkas dari kasus tersebut sudah dinilai layak. Oleh sebab itu, bisa dikatakan kasusnya sudah bisa dibawa ke persidangan."Berkas-berkasnya sudah diperiksa baik secara formil maupun materil, tim jaksa juga sudah menyatakan kasusnya sudah layak untuk disidangkan,” ujar dia, Senin, 24 Oktober 2022.
Baca Juga:
Mardani Maming masih ditahan Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jayakarta. Penahanan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022. "Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa. Mengacu undang-undang, pelimpahan berkas akan terlaksana dalam waktu 14 hari kerja,” ujar Ipi.
Politikus PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penerbitan izin usaha tambang (IUP) sewaktu ia menjabat menjadi Bupati Tanah Bumubu pada 2010-2015 dan 2016-2018. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap dari Henry Soetio selaku pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). KPK menduga Mardani Maming menerima total 104,3 miliar rupiah dalam rentang waktu 2014-2020.
Baca Juga: Mardani H Maming Ditahan, KPK Ungkap Perannya di Kasus Pengalihan IUP