Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengelola Utang Negara Melalui Pinjaman dan Hibah

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan World Bank Regional Vice President for East Asia and Pacific Manuela V. Ferro dalam rangkaian pertemuantahunan IMF - World Bank, yaitu IMF Committee Breakfast Meeting, usai pertemuan FMCBG G20 terakhir 12-13 Oktober lalu. DOK KEMENKEU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan World Bank Regional Vice President for East Asia and Pacific Manuela V. Ferro dalam rangkaian pertemuantahunan IMF - World Bank, yaitu IMF Committee Breakfast Meeting, usai pertemuan FMCBG G20 terakhir 12-13 Oktober lalu. DOK KEMENKEU
Iklan

INFO NASIONAL -- Negara perlu berutang. Hal ini untuk menjaga momentum dan menghindari opportunity loss. Perlunya negara berutang juga untuk memberikan legecy (warisan) Aset yang baik untuk generasi selanjutnya. Legacy yang baik muncul ketika utang digunakan untuk membiayai hal-hal yang produktif dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang, misalnya belanja infrastruktur dan pendidikan. Pembiayaan kebutuhan belanja melalui utang merupakan investasi yang dapat memenuhi keadilan antar generasi karena mewariskan aset bagi generasi mendatang (Golden rule).

Berutang juga untuk menjaga dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, berutang juga untuk mengembangkan pasar keuangan. Instrumen utang Pemerintah yang diperdagangkan di pasar keuangan digunakan sebagai acuan (benchmark) bagi industri keuangan. Penerbitan instrumen utang Pemerintah merupakan alternatif investasi yang ditawarkan kepada masyarakat.Kegiatan operasi moneter oleh Bank Indonesia juga turut didukung melalui penerbitan instrumen utang Pemerintah.

Utang negara untuk pembiayaan defisit APBN adalah konsekuensi dari Belanja Negara yang lebih besar dari Pendapatan Negara.Utang merupakan konsekuensi Belanja Negara yang ekspansif.

Kebijakan belanja yang ekspansif dilakukan dengan memprioritaskan belanja produktif pada sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Besarnya belanja Pemerintah ini untuk memberikan stimulus bagi perekonomian, dan masih belum dapat terpenuhi seluruhnya dari penerimaan negara (Perpajakan, Bea Cukai, PNBP, dan Hibah). Konsekuensi dari selisih kurang antara pendapatan dan belanja negara adalah defisit APBN.

Pendapatan negara terdiri dari Perpajakan, Bea Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hibah. Belanja negara terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah & Dana Desa. Wujud fiskal ekspansif diantaranya melalui percepatan proyek infrastruktur melalui peningkatan belanja K/L, peningkatan dana transfer ke daerah dan dana desa, serta investasi Pemerintah (PMN dan LMAN).

Sementara pemanfaatan pembiayaan melalui utang digunakan untuk pembiayaan secara umum (general financing) dan untuk membiayai kegiatan/proyek tertentu. Untuk pembiayaan umum, utang digunakan antara lain untuk membiayai Belanja produktif dan Penyertaan Modal Negara (PMN). Pemberian PMN memberi ruang gerak yang lebih besar bagi BUMN untuk melakukan leverage jika dibandingkan dengan belanja negara.

Pemanfaatan utang negara yang produktif serta sumber pembiayaan yang efisien dan berisiko rendah akan meringankan beban generasi mendatang.

Pemanfaatan utang digunakan untuk pembangunan proyek yang dibiayai melalui pinjaman. Pada bidang infrastruktur dimanfaatkan untuk membangun bendungan, jalan, pemukiman, rel kereta api, pelabuhan, air bersih, listrik, pendidikan dan kesehatan. Sementara untuk non infrastruktur digunakan untuk alusista, almatsus, dan keuangan. 

Pemanfaatan utang juga untuk proyek yang dibiayai SBSN di bidang pembangunan dan pengembangan seperti: bendungan, jalan, asrama haji, rel kereta api, jembatan, air bersih, balai nikah, dan pendidikan. 

Utang negara terdiri atas pinjaman dan surat berharga negara (SBN) yang di dalamnya mencangkup Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pinjaman adalah pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Dalam Negeri atau Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Pinjaman Dalam Negeri (PDN) merupakan jenis pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah yang diperoleh dari Lender Dalam Negeri, dalam hal ini yaitu BUMN atau Pemerintah Daerah (Pemda), yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya. Pemanfaatan Pinjaman Dalam Negeri antara lain sebagai alternatif sumber pembiayaan untuk menutup gap, pembiayaan jangka pendek dalam rangka pemenuhan defisit APBN, mendukung pemberdayaan produksi industri strategis dalam negeri, mendukung pembangunan infrastruktur.

Sedangkan Pinjaman Luar Negeri merupakan setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Lender Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian dan tidak berbentuk Surat Berharga Negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Sumber Pinjaman Luar Negeri dapat berasal dari bilateral, multirateral dan Kreditor Swasta Asing (KSA).

Presidensi G20 Indonesia dan Center for Global Development menyelenggarakan konferensi bersama bertemakan "Peningkatan Peran dan Kapasitas Bank Pembangunan Multilateral (Multilateral Development Banks/MDB) dalam Pembiayaan Pembangunan" pada 11 Oktober, 2022, di Washington DC. Atas nama Presidensi G20 Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keynote speech pada konferensi tersebut. DOK KEMENKEU

Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri terdiri dari Pinjaman Tunai dapat berupa pinjaman program, stand by loan, pembiayaan likuiditas jangka pendek, pembiayaan kontinjensi,pembiayaan permodalan dan lain-lain, yang pencairannya bersifat tunai. Serta Pinjaman Kegiatan merupakan pinjaman yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu. Kegiatan ini dapat bersifat tangible (pembangunan atau pengadaan) maupun intangible (capacity building/scholarship).

Untuk urusan pinjaman, Direktorat Pinjaman dan Hibah yang merupakan unit eselon II di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia memiliki tugas utama yaitu melaksanakan pengelolaan pinjaman dan hibah Pemerintah Republik Indonesia.

Pengelolaan pinjaman dan hibah dimaksud antara lain meliputi: Penandatanganan perjanjian pinjaman dan hibah; Amandemen atas perjanjian pinjaman dan hibah; Penutupan masa laku penarikan pinjaman dan hibah; Pengelolaan Debt Swap.

Dalam PP Nomor 10 Tahun 2011 diatur juga sumber hibah yang terdiri atas: Hibah Dalam Negeri  diartikan sebagai hibah yang berasal dari lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, Pemerintah Daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Negara Republik Indonesia, lembaga lainnya, dan perorangan.

Serta Hibah Luar Negeri adalah hibah yang berasal dari negara asing (bilateral), lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, lembaga multilateral, lembaga keuangan asing, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan nasional yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia, dan perorangan.

Berdasarkan Laporan Pengelolaan Pinjaman dan Hibah, Total perjanjian pinjaman luar negeri yang ditandatangani dari Januari sampai dengan Juli 2022, sebanyak 24 perjanjian. Dari 24 perjanjian tersebut, 6 merupakan perjanjian bilateral, 5 perjanjian multilateral dan 13 LPKE. Nilai dari 24 pinjaman tersebut ekuivalen dengan USD 5.077,45 juta. Selain itu, terdapat juga 4 perjanjian hibah yang telah ditandatangani selama periode Januari sampai dengan Juli 2022, senilai ekuivalen USD16,92 juta. 

Selain pinjaman, terdapat juga Surat Berharga Negara (SBN). Obligasi pemerintah atau lebih dikenal dengan SBN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah mau pun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.

SUN sebagai salah satu bagian dari SBN, terdiri atas SUN Domestik dan SUN Internasional. SUN Domestik merupakan obligasi pemerintah yang diterbitkan di pasar domestik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing. Terdiri dari: Fixed Rate (FR), Variable Rate (VR), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Obligasi Negara Ritel (ORI), dan Savings Bond Ritel (SBR). 

SUN Internasional untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan defisit APBN, selain menerbitkan SUN di pasar domestik, Pemerintah juga menerbitkan SUN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan pasar perdana Jepang.

Selain SUN,  juga terdapat SBSN atau disebut juga Sukuk Negara yaitu Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.

Sukuk didefinisikan sebagai sertifikat yang bernilai sama yang merepresentasikan bagian kepemilikan yang tak terbagi atas suatu aset berwujud, nilai manfaat aset (usufruct), dan jasa (services), atau atas kepemilikan aset dari suatu proyek atau kegiatan investasi tertentu (AAOIFI Sharia Standards Nomor 17 tentang Investment Sukuk).

Jenis Surat Berharga Syariah Negara juga terdiri atas SBSN Domestik dan SBSN internasional. SBSN Domestik yaitu  SBSN yang diterbitkan di pasar domestik dalam mata uang Rupiah. Terdiri dari : Islamic Fixed Rate (IFR), Surat Perbendaharaan Negara–Syariah (SPN–S), Project Based Sukuk (PBS), Sukuk Negara Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST), Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI). 

Sementara itu, pemerintah juga mengembangkan dan menerbitkan instrumen Sukuk Negara untuk pasar internasional, yaitu Sukuk Negara Indonesia (SNI) atau yang dikenal dengan Sukuk Global/Valas. SNI adalah Sukuk Negara yang diterbitkan dalam denominasi valuta asing di pasar perdana internasional, memberikan tingkat imbalan tetap (fixed coupon), serta dapat diperdagangkan (tradable).
 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

10 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

10 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya


Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

10 jam lalu

Pegadaian Syariah Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah, meluncurkan Produk Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji Plus.


Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

10 jam lalu

Nikson Nababan Blusukan ke Kampung Nelayan Seberang Belawan

Calon Gubernur Sumatera Utara (Cagubsu), Nikson Nababan, blusukan ke Kampung Nelayan Seberang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan, pada Rabu, 8 Mei 2024.


Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

10 jam lalu

Komitmen Penuh Bank Mandiri terhadap Prinsip ESG

Bank Mandiri telah menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola Environment, Social, and Governance (ESG) dalam setiap aspek operasional perusahaannya.


Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

11 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Kementerian ESDM Masih Bahas Soal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Kementerian ESDM terus berkomunikasi dengan kementerian Keuangan untuk mengkaji arif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia


BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

11 jam lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.


Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

11 jam lalu

Wamen BUMN Resmikan Green Building The Gade Tower Milik Pegadaian

Peresmian ditandai oleh penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Kartika Wirjoatmodjo.


Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

14 jam lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.


PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

14 jam lalu

PNM Mekaar Beri Reward untuk Nasabah Berprestasi

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) memberikan reward studi banding kepada Ketua Kelompok Mekaar.