TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan untuk Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Hakim menyatakan Terbit terbukti menerima suap senilai Rp 572 juta dari pengusaha Muara Perangin Angin berkaitan dengan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada 2021.
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Parangin Angin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun ditambah pidana denda sejumlah Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 bulan," kata ketua majelis hakim Djumyanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2022.
Vonis tersebut sama dengan tunutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya JPU menuntut Terbit Perangin Angin dengan vonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta.
Selain itu, hakim juga menambah vonis untuk Terbit Perangin Angin berupa pencabutan hak politik.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik setelah selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata hakim.
Vonis Iskandar Perangin Angin
Dalam sidang hari ini, hakim juga menjatuhkan vonis untuk terdakwa II yaitu Iskandar Perangin Angin.
Iskandar merupakan kakak kandung dari Terbit Perangin Angin. Iskandar menjabat Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Dia kerap dipanggil sebagai Pak Kades.
Selanjutnya Iskandar divonis 7 tahun...