TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi membeberkan alasan kenapa kliennya tidak melapor dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Kuasa hukum mengatakan status Putri sebagai seorang ibu dan perempuan, mengakibatkan apa yang dilakukan oleh Brigadir J menjadi pukulan sangat berat tersendiri baginya. Menurut kuasa hukum, sulit baginya untuk menceritakan hal ini bagi siapapun karena akan dilihat sebagai aib oleh yang mendengar.
“Selain itu jika dirinya melaporkan hal ini ke kepolisian setempat, kejadian tersebut akan diketahui oleh semakin banyak orang,” kata tim kuasa hukum Putri Candrawathi saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.
Selain itu, Putri Candrawathi khawatir suaminya, Ferdy Sambo, akan terdampak jika banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan terhadapnya dan keluarganya. Di saat bersamaan Putri mengalami kekacauan perasaan, beban pikiran bertumpuk-tumpuk tak menentu, sekaligus syok.
“Sebab terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya,” kata kuasa hukum mengutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri yang ditandatangani pada 26 Agustus 2022.
Hari ini, Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Putri Candrawathi dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaannya, JPU menuduh Putri Candrawathi mengetahui dan berada di tempat saat Ferdy Sambo menjelaskan rencana pembunuhan Yosua di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling 3 pada 8 Juli lalu. Ferdy Sambo disebut marah setelah mendengar keterangan sepihak dari istrinya, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022. Ia pun lantas memanggil ajudannya Ricky Rizal menggunakan handie talkie (HT) ke lantai tiga.
Skenario yang disiapkan Sambo
Ferdy Sambo sempat menanyakan Ricky Rizal apa yang terjadi di Magelang dan dijawab tidak tahu. Atasannya itu pun lantas menjelaskan istrinya dilecehkan. Ia pun bertanya kepada Ricky apakah ia sanggup menembak Yosua. Ricky menyatakan tidak sanggup. Ia pun meminta Richard Eliezer menembak Yosua.
Putri Candrawathi juga berada satu ruangan saat Ferdy Sambo membeberkan skenario seolah-olah terjadi pelecahan seksual terhadap dirinya saat menyusun plot di lantai tiga Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam skenario tersebut, Yosua melecehkan Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Lalu Richard datang dan Yosua menembaknya. Kemudian, tembakan Yosua dibalas Richard sehingga melumpuhkannya.
“Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dianggap telah melecehkan saksi Putri Candrawathi yang kemudian berteriak minta tolong. Richard kemudian datang dan ditembak oleh Yosua dan dibalas oleh Richard,” kata JPU
Percakapan di lantai tiga juga menentukan lokasi eksekusi, yakni rumah dinas pribadi Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Putri Candrawathi mendengar dan mendukung rencana tersebut dengan mengajak Yosua dan ajudan lain ke rumah dinas di Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri.
Saat detik-detik pembunuhan, Ferdy Sambo sempat memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan. Putri Candrawathi disebut berada di dalam kamar utama saat pembunuhan atau kurang lebih tiga meter dari posisi eksekusi Yosua.
Baca: Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Agar Putri Candrawathi Dipindahkan ke Mako Brimob