TEMPO.CO, Jakarta - Akhir pekan lalu, publik dikejutkan dengan kabar penangkapan salah seorang perwira tinggi polisi, yaitu eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Padahal pada Juni 2022 lalu, sewaktu masih menjabat sebagai Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa beserta jajarannya sempat menyita 41,4 kilogram narkoba dan memusnahkan 35 kilogram di antaranya. “Sisanya (6,4 kilogram) menjadi sampel barang bukti di pengadilan yang telah disepakati bersama oleh penyidik, JPU dan Polda Sumbar,” kata Teddy kala itu sebagaimana dikutip dari langgam.id mitra Teras,id
Puluhan kilogram narkotika tersebut didapat dari delapan tersangka yang sudah diamankan. Meskipun begitu, dikutip dari langgam.ic, Teddy mengaku bahwa masih ada tersangka lain yang belum dipublikasikan karena masih dalam tahap pengembangan.
“Ada tambahan tersangka, tapi belum kita ekspos dan (masih) dalam proses pengembangan,” ujar Teddy saat memusnahkan 35 kilogram narkotika bersama eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada 15 Juni 2022 lalu.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Pilih Sendiri Pengacaranya
Ada Apa dengan Irjen Pol Teddy Minahasa?
Akan tetapi, pada 14 Oktober 2022 lalu, Irjen Pol Teddy Minahasa justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba. Kabar ini disampaikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo usai menemani Presiden Jokowi dalam pengarahan ratusan perwira tinggi polisi di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari yang sama.
“Atas dasar hal tersebut (pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba), saya minta tadi pagi Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM" kata Listyo dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, Teddy hanya diperiksa sebagai saksi, tetapi statusnya segera dinaikkan sebagai tersangka pada hari yang sama saat pemeriksaan. "Sudah ditetapkan, Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa pada 14 Oktober 2022.
Teddy Minahasa Gagal Mutasi dan Terancam Hukuman Mati
Apabila merujuk Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, akibat tindakannya, Teddy Minahasa terancam dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya, hukuman mati terhadap pengedar narkoba juga pernah dijatuhkan di Indonesia, seperti kasus Mary Jane, Freddy Budiman, dan duo Bali Nine, Andrew Chan serta Myuran Sukumaran. Akan tetapi, sampai saat ini, hukuman mati terhadap perwira tinggi polri belum pernah dilakukan.
Selain terancam hukuman mati, rencana mutasi untuk Teddy Minahasa dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jawa Timur juga dibatalkan. Dikutip dari langgam.id, akibat pemeriksaan ini, Kapolri menerbitkan Telegram Nomor: ST/2223/X/KEP/2022 yang berisi pembatalan Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jatim.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengangkat Irjen Pol Toni Harmanto sebagai Kapolda Jawa Timur dan Irjen Pol Suharyono sebagai Kapolda Sumatera Barat saat ini.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Bunyi Pasal-pasal Bisa Menjerat Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba, Hukuman Mati?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.