TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba termasuk dalam kasus Irjen Teddy Minahasa.
"Dengan ditangkapnya pati Polri dalam kasus narkoba, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada.," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Jumat 14 Oktober 2022.
Selain itu IPW meminta Kapolri menerapkan aturan tes urine secara berkala di kalangan perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Hal ini sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan di kalangan polisi sebagai penegak hukum. Narkoba memang menjadi musuh di Institusi Polri sendiri.
"Kasus sangat memprihatinkan dan mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga dan Tragedi Kanjuruhan," ujarnya
Dalam kasus narkoba, banyak anggota polisi yang telah dipecat. Beberapa bulan lalu, Kapolres Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Dan, sesuai Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka akan terkena PTDH.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dikabarkan ditangkap dalam kasus penanganan kasus narkoba. "Iya. Saya dengar ditahan diprovost," kata sumber seorang jenderal polisi, Jumat 14 Oktober 2022.
Adapun Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan memberikan keterangan resmi sore ini, terkait desas-desus penangkapan Irjen Pol. Teddy Minahasa. "Nanti sore saya release resmi setelah dari Istana (Kepresidenan)," kata Listyo Sigit kepada Antara di Jakarta.
Baca: Irjen Teddy Minahasa Dikabarkan Ditangkap dalam Kasus Narkoba