Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu LKPP? Lembaga yang Sekarang Dipimpin Hendrar Prihadi

image-gnews
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah atau LKPP untuk periode 2022 hingga 2027. Pelantikan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 10 Oktober 2022.

Apa itu LKPP?

Menurut Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Pasal 1, LKPP adalah lembaga pemerintah nondepartemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.

Pasal 2 mengatur, LKPP satu-satunya lembaga negara yang memiliki tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang jasa milik pemerintah. LKPP berpedoman rumusan kebijakan pengadaan barang jasa milik pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

Baca juga: Megawati Minta Hendrar Prihadi Hati-hati Pimpin LKPP: Duitnya Banyak di Situ

Mengutip dari situs web Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, sejarah LKPP diawali dari  unit kerja Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Publik (PPKPB). Itu sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada 2005, unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi. Itu terkait pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah, memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli dalam pengadaan barang jasa milik pemerintah.

Fungsi LKPP

LKPP memiliki beberapa fungsi dalam Pasal 3 peraturan ini, antara lain:

1. Penyusunan dan perumusan strategi penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang jasa pemerintah. Itu termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama pemerintah.

2. Penyusunan dan rumusan strategi dan penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang jasa pemerintah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.

4. Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang jasa pemerintah secara elektronik

5. Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;

6. Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, tata usaha, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.

Struktur organisasi dari LKPP juga tertulis dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, yaitu:

  1. Kepala
  2. Sekretariat Utama
  3. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
  4. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
  5. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
  6. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah

Baca: Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Resmi Menjabat Sebagai Kepala LKPP

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

23 hari lalu

Henri Alfiandi. Twitter/SAR_Nasional
Kasus Suap Rp 8,6 Miliar Eks Kabasarnas Henri Alfiandi, Kuasa Hukum Sebut Dana Komando Sudah Berjalan Lama

Kuasa hukum eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi mengatakan sistem dana komando sudah berjalan lama. Dinikmati oleh berbagai pihak.


Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

25 hari lalu

Presiden Joko Widodo menganggapi penetapan Kepala Basarnas periode 2021-2023 Marsekal Madya (Purn.) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar

Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa eks Kepaala Basarnas, Henri Alfiandi, menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar.


LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

28 hari lalu

Dari kiri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Direktur Enterprise dan Business Service Telkom Indonesia FM Venusiana R. Ketiganya hadir dalam acara peluncuran Katalog Elektronik Versi 6 di the Ballroom at Djakarta Theater I pada Kamis, 28 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
LKPP Luncurkan e-Katalog Versi 6, Harga dan Gambar Barang Terbuka untuk Umum

LKPP menyebut e-Katalog Versi 6 memberikan kemudahan bagi para stakeholder dalam melakukan transaksi atau belanja pemerintah.


Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Diluncurkan

29 hari lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Diluncurkan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

51 hari lalu

Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Niken Ariati, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang dalam konferensi pers Pelaksanaan Tindakan Korektif di Gedung E, Barantan, Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi
Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tinggi, Stranas PK KPK Luncurkan Sistem Pengawas E-Katalog

Stranas PK KPK mencatat bahwa sektor pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah menjadi ladang praktik korupsi yang tumbuh subur di Indonesia.


Mengenal Apa Itu Belanja Modal, Kriteria, dan Cara Menghitungnya

26 Januari 2024

Belanja modal adalah anggaran khusus untuk membeli aset tetap untuk perusahaan atau organisasi. Ini kriteria dan cara menghitung nominalnya. Foto: Canva
Mengenal Apa Itu Belanja Modal, Kriteria, dan Cara Menghitungnya

Belanja modal adalah anggaran khusus untuk membeli aset tetap untuk perusahaan atau organisasi. Ini kriteria dan cara menghitung nominalnya.


Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

18 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri), menghadiri acara buka puasa bersama pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2019. Acara ini mengangkat tema Bersinergi dalam Ikhtiar Antikorupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Beberkan Intervensi Jokowi ke KPK, Profil Agus Rahardjo Disorot

Agus Rahardjo mendapat sorotan setelah ungkapkan Jokowi marah dan lakukan intervensi penyelidikan kasus korupsi e-KTP. Ini profilnya.


Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

1 Desember 2023

Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan wartawan setelah menyerahkan berkas uji materi UU KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 20 November 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sosok Agus Rahardjo, Eks Ketua KPK yang Bongkar Intervensi Jokowi di Kasus Setya Novanto

Profil eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebut adanya intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


Nilai Transaksi Kendaraan Listrik di E-Katalog Baru Mencapai Rp 195 Miliar

30 November 2023

Sebuah kendaraan listrik sedang mengisi daya di SPKLU Gambir, Jakarta, 19 Juli 2022. TEMPO/Wawan Priyanto
Nilai Transaksi Kendaraan Listrik di E-Katalog Baru Mencapai Rp 195 Miliar

Kepala LKPP Henrar Prihadi mengatakan nilai transaski di platform E-Katalog mencapai Rp 188,3 triliun per 29 November 2023.


Inovasi Berbasis Lokal: MEGATECH 2023 Dukung Kebijakan LKPP dan TKDN

24 November 2023

Pameran Megatech 2023
Inovasi Berbasis Lokal: MEGATECH 2023 Dukung Kebijakan LKPP dan TKDN

MEGATECH adalah bentuk dukungan pebisnis kepada pemerintah untuk mensosialisasikan kebijakan LKPP dan program TKDN.