TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa Brigadir Jenderal atau Brigjen Hendra Kurniawan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi soal penggunaan pesawat jet pribadi pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.
"Pemeriksaan berlangsung pada pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo di Jakarta, Ahad, 9 Oktober 2022 lalu.
Hari ini, kata Cahyono, Bareskrim akan mengumumkan perkembangan penyidikan perkara penggunaan jet pribadi oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri itu.
Baca juga: Bareskrim Periksa Brigjen Hendra Kurniawan soal Jet Pribadi
Berikut beberapa hal yang telah diketahui tentang dugaan penggunaan jet pribadi oleh Hendra Kurniawan:
1. IPW Sebut Hendra Naik Jet Pribadi ke Jambi
Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa mengungkapkan jika di awal kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Brigjen Hendra Kurniawan diduga menggunakan private jet untuk terbang ke Jambi guna mendatangi rumah keluarga Brigadir J.
Saat itu, Hendra datang ke Jambi untuk memberikan penjelasan atas penyebab kematian Brigadir J kepada keluarga ajudan Ferdy Sambo itu.
Data IPW menyebut Hendra menumpang jet pribadi bersama Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKP Rifaizal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.
2. Pesawat Jet Disebut Milik Seorang Mafia Judi
IPW merujuk pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, bahwa jet pribadi itu milik seorang mafia berinisian RBT.
Selanjutnya, inisial RBT...