TEMPO.CO, Jakarta - Pada 5 Oktober diperingati sebagai hari ulang tahun Tentara Nasional Indonesia atau HUT TNI. Pada tahun ini, TNI memasuki usia ke-77.
Perjalanan awal mula terbentuk TNI dimulai setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Lalu mereka berhasil menghadapi berbagai tantangan ketika masa kritis perang kemerdekaan sampai tahun 1949.
Jalan Berliku Terbentuknya TNI
Penyusunan rancangan dekrit pembentukan tentara Indonesia sebagai kelengapan negara sudah dilakukan dua hari pasca kemerdekaan atau tepat pada 19 Agustus 1945. Rencana ini dibentuk demi menghadapi Angkatan militer Jepang dengan persenjataan yang lengkap di Indonesia.
Kemudian ada perubahan dekrit pembentukan tentara tersebut menjadi maklumat pembentukan suatu badan keamanan. Hadirnya maklumat ini ditandakan dengan terbentuknya Badan Keamanan Rakyat atau disebut BKR pada 22 Agustus 1945.
Mulanya BKR hanya disisipkan sebagai bagian dari Badan Penolong Keluarga Korban Perang atau dikenal BPKKB. Cara ini dilakukan agar pemerintah Jepang tidak terlalu curiga dengan kehadiran cikal bakal tentara Indonesia tersebut.
Sementara itu, BKR yang terdiri dari angkatan darat, laut, dan udara ini baru resmi diakui oleh Presiden Soekarno di tanggal 23 Agustus 1945. Namun BKR belum diakui sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab sepenuhnya kepada negara. Maka dari itu, mereka hanya ditempatkan sebagai penjaga keamanan saja.
Dikutip dari tni.mil.id, kedatangan pasukan sekutu yang diboncengi Belanda dengan wujud NICA menjadi semakin intens. Merespons hal ini, nama beserta peran BKR pun diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat atau disingkat TKR melalui Maklumat Pemerintah tanggal 5 Oktober 1945. Tanggal resmi pembentukan TKR inilah yang kemudian diperingati sebagai hari ulang tahun TNI.
Selanjutnya Angkatan bersenjata ini mengalami perubahan nama yang kedua kalinya menjadi Tentara Keselamatan Rakyat, yang masih disingkat TKR pada 7 Januari 1946. Lalu di bulan yang sama, hadir maklumat yang dibuat untuk sebagai keputusan pergantian nama TKR menjadi Tentara Republik Indonesia atau disebut TRI pada 26 Januari 1946.
Tidak sampai situ, nama angkatan bersenjata ini berganti kembali menjadi Tentara Negara Indonesia atau yang kita kenal sekarang sebagai TNI. Perubahan nama ini disahkan langsung oleh Presiden Soekarno pada 3 Juni 1947. Selain itu, ditunjuk juga Panglima Besar Angkatan Perang Jenderal Sudirman sebagai pimpinan TNI.
Beralih ke tahun 1948, sempat dibentuk adanya Angkatan Perang RIS atau disebur APRIS. Hal ini sejalan dengan Indonesia yang berubah menjadi negara federasi dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) melalui Konferensi Meja Bundar.
Namun RIS dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950. Hal ini membuat negara kembali menjadi negara kesatuan dan membuat APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang Republik Indonesia atau APRI.
Ditambah dengan kebijakan penyatuan kepolisian dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dikenal sebagai ABRI. Dengan demikian, penyatuan kepolisian bertujuan agar Indonesia mampu mencapai tingkat efektivitas dalam melaksanakan keamanan negara dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
ABRI tetap melakukan pembenahan diri dengan cara memantapkan integrasi internal. Dari laman tni.mil.id, langkah pertama adalah mengintegrasikan doktrin yang akhirnya melahirkan doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma (Cadek). Doktrin ini berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri. Disisi lain, ABRI juga melakukan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).
Peran, Fungsi dan Tugas TNI (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara. TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Terakhir pada 1998, rezim Orde Baru runtuh di masa kepemimpinan Soeharto yang membuat adanya reformasi di Indonesia. Salah satunya adalah mengembalikan peran TNI menjadi tiga Angkatan militer, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Sementara kepolisian sebagai institusi tersendiri.
FATHUR RACHMAN I SDA
Baca: Jokowi Pimpin HUT TNI 5 Oktober, Kendaraan Tempur Tampil di Bundaran HI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.