TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku baru mengetahui adanya sederet aturan dari organisasi sepak bola dunia atau Federation International de Football Association (FIFA) terkait tata cara pengamanan dalam pertandingan. Regulasi FIFA kini jadi pembicaraan karena polisi menggunakan gas air mata, yang seharusnya dilarang, dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Saya terus terang, jujur, saya baru lihat yang aturannya FIFA mengenai tata caranya mesti begitu kan, baru tahu juga," kata dia usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.
Sebelumnya, ratusan orang tewas dalam kerusuhan pascapertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Sampai siang ini, jumlah korban tewas telah mencapai 174 orang.
Penggunaan gas air mata pun ditengarai jadi penyebab ratusan orang tewas. Informasi soal gas air mata ini beredar di media sosial dan juga didengar oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md. Ia mengaku membaca banyak tudingan di media sosial yang menyebut Polri tak profesional.
"Kenapa itu bisa terjadi? kenapa bisa bawa gas air mata, ini menimbulkan spekulasi jangan-jangan ada rekayasa, masa peristiwa sebesar itu enggak bisa diantisipasi," kata Mahfud merespons singkat kabar itu, Ahad kemarin, 2 Oktober 2022.
Aturan FIFA melarang penggunaan gas air mata
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa penggunaan gas air mata oleh kepolisian menyalahi aturan FIFA. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b.
"Disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.
Sugeng juga menyatakan bahwa polisi sempat melepaskan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah penonton. Hal itu membuat penonton panik sehingga berdesakan ke luar stadion.
"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," kata dia.
Sugeng pun mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencabut ijin penyelenggaraan sementara seluruh kompetisi BRI Liga 1. Dia menilai hal itu perlu dilakukan untuk mengevaluasi prosedur soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Disamping, menganalisa sistem pengamanan yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian dalam mengendalikan kericuhan di sepak bola," kata dia.
Bukan hanya regulasi FIFA, penyalahgunaan gas air mata juga dilarang dalam Amnesty International. Direktur Eksekutif Amnesty International indonesia, Usman Hamid, mengatakan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan negara dalam mengatasi atau mengendalikan massa tidak bisa dibenarkan sama sekali.
“Kehilangan nyawa ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Polisi sendiri telah menyatakan bahwa kematian terjadi setelah menggunakan gas air mata pada kerumunan yang mengakibatkan mereka terinjak-injak di pintu keluar stadion,” kata Usman dalam keterangannya kepada awak media.
Selanjutnya, sosialisasi Aturan FIFA