TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemungkinan akan menahan Putri Candrawathi setelah proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Ketut Sumedana mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti. Selain itu, agar tersangka tidak mempengaruhi saksi atau melarikan diri.
“Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan,” kata Ketut Sumedana kepada wartawan, Ahad, 2 Oktober 2022.
Perihal kemungkinan penahanan Putri, Ketut mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan seperti halnya penyidik. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses persidangan.
“Kita lihat nanti pada hari Senin,” ujar Ketut.
Pelimpahan barang bukti dan tersangka Ferdy Sambo Cs dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan dijadwalkan pada Senin, 3 Oktober 2022. Pelimpahan ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Jumat, 30 September 2022, Bareskrim Polri resmi menahan Putri Candrawathi setelah dua hari Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs lengkap atau P-21. Penetapan P-21 ini akan dilanjutkan dengan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bareskrim akan menyerahkan 12 tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 3 Oktober 2022.
“Insha Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin, 3 Oktober 2022,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu, 28 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan tempat penyerahan akan dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini meliputi lima berkas perkara pembunuhan berencana dan tujuh berkas perkara obstruction of justice.
Pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan status P21 perkara Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Kejaksaan juga menetapkan P21 untuk Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 Undang-undang ITE Tahun 2016 karena merusak barang bukti elektronik dalam kasus ini.
Tujuh tersangka obstruction of justice, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Ferdy Sambo Cs: P21, Ferdi Diansyah, dan Konsorsium 303